MUKOMUKO,RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko memastikan. Almarhum, Yaya, nelayan asal Pantai Indah Mukomuko (PIM) Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Yang dikabarkan tewas akibat mengalami kecelakaan di laut beberapa hari lalu.
Ternyata sudah terdaftar di dalam program Kartu Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka) dan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga almarhum berhak menerima santunan kematian.
"Sudah kita cek data nelayannya. Almarhum ini terdaftar di kusuka. Artinya dia berhak mendapatkan beberapa program pemerintah. Dan program dinas berupa BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Djnas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman.
BACA JUGA:Soal Dana Rp30 Miliar, Giliran Kabag di Setdakab Mukomuko Bakal Diperiksa Jaksa
BACA JUGA:Sapuan Digadang Bisa Lanjutkan Pembangunan Mukomuko
Ia mengatakan, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko memiliki program pemerintah untuk nelayan, yaitu BPJS ketenagakerjaan.
Yang premi atau iuran BPJS ketenagakerjaan untuk nelayan dibayar oleh pemerintah daerah. Dan salah satu syarat penerima BPJS Ketenagakerjaan adalah terdaftar di kusuka.
"Dan kami telah daftarkan korban kecelakaan laut dke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Meskipun nelayan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaana. Namun pemerintah daerah tetap berharap, seluruh nelayan selamat.
BACA JUGA:5 Kecamatan di Mukomuko Butuh Pembangunan Listrik
BACA JUGA: Cegah Korupsi, Perkuat Integritas dan SDM Pengelola Keuangan
Jikalau terjadi kecelakaan, mereka sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dan yang bersangkutan yaitu almarhum Jaya, sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu.
Selanjutnya, Warsiman juga menjelaskan, hasil konfirmasi dengan kepala BPJS Ketenagakerjaan yang membawahi dua kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko.
Mereka meminta agar melengkapi dokumen yang dibutuhkan.