Ikan Mikih Terancam Punah, Dinas Perikanan Gandeng Tokoh Adat

Kepala Dinas Perikanan Mukomuko. Eddy Aprianto, SP, MSi-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, terus berupaya untuk melindungi ikan Mikih. Sebab ikan itu salah satu jenis ikan yang menjadi kebanggaan masyarakat di daerah ini.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si mengatakan. Salah satu upayanya untuk melindungi ikan Mikih yaitu dengan menggandeng tokoh adat yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Tujuannya yaitu tokoh adat bisa menerapkan aturan adat untuk melindungi ikan Mikih. Sebab kata Eddy, keberadaan ikan Mikih sejenis ikan liar yang hidup di sejumlah sungai kini nyaris punah.
"Untuk sekarang ini, kita ingin memberikan penyadaran agar masyarakat tidak mengambil Ikan Mikih. Memang perlu sedikit dipaksakan dulu, dengan begitu masyarakat pelan-pelan muncul kesadaran. Dan yang mengatur mereka itu tokoh adat, menggunakan aturan adat," katanya.
BACA JUGA:Penelitian Ikan Mikih, Dinas Perikanan Gandeng Universitas Bengkulu
BACA JUGA:Lindungi Ikan Mikih, Dinas Perikanan Libatkan Tokoh Adat
Namun sebelum diterapkan aturan itu, pihaknya akan membuat kesepakatan dengan masyarakat. Setelah itu tidak ada lagi masyarakat yang boleh mengambil Ikan Mikih selama periode tertentu.
Selanjutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan dan tokoh adat khususnya yang ada di daerah sepanjang sungai yang terdapat Ikan Mikih.
Dan aturan adat itu salah satunya berfungsi untuk menetapkan bahwa ikan yang endemik di daerah tersebut menjadi ikan larangan. Sehingga ikan itu tidak boleh ditangkap sembarangan.
"Tokoh adat bisa membuat aturan itu. Khusunya tokoh adat di beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Air Dikit yang berada di aliran Sungai Air Dikit. Sebab di aliran sungai itu masih banyak terdapat Ikan Mikihnya," jelasnya.
BACA JUGA: Hampir Punah, Pemkab Mukomuko Maksimalkan Perlindungan Ikan Mikih
BACA JUGA:Dinas Perikanan Usulkan Bantuan Sapras Pembudidaya Ikan Air Tawar
Ditambahkan Eddy, mereka juga yang membuat kesepakatan berapa lama ikan tersebut tidak boleh diambil dan kapan ikan tersebut bisa diambil oleh masyarakat. Diungkapkannya, bisa saja mereka sepakati ikan tersebut boleh diambil pada tahun genap, kemudian ikan tersebut tidak boleh diambil pada tahun ganjil.
"Semisal tahun 2025 ini ikan tersebut bisa diambil, setelah itu pada tahun 2026 ikan tersebut dilarang untuk diambil. Dengan cara itu, maka kita yakin keberadaan ikan Mikih di Kabupaten Mukomuko tidak akan punah," pungkasnya. (rel)