"Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh ahli waris, selain laporan kejadian kecelakaan, ada juga hasil visum dokter yang menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan laut," jelasnya.
BACA JUGA: Stabilkan Harga, Pemkab Mukomuko Buka Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA:Batas Usia Pensiun Bagi PPPK 58-65 Tahun
Selanjutnya, juga ada dukungan data ahli waris dan KTP lainnya disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Nelayan yang mengalami kecelakaan laut mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji. Karena dia tidak termasuk penerima upah, standar perhitungannya sebesar Rp1 juta per bulan sehingga nanti dia dapat Rp48 juta ditambah biaya lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu data sementara yang kita dapatkan. Sementara itu, sebanyak 1.579 dari 2.200 orang nelayan di daerah ini sudah terdaftar di kusuka Dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (*)