"Kalau rumah makan yang berjualan tetapi tertutup, pintar-pintar dia, yang pasti aturan yang kita buat seperti itu," terangnya.
Terkait aturan jam operasional rumah makan tersebut, telah disampaikan kepada seluruh rumah makan.
Dan setelah aturan ini disosialisasikan kepada seluruh rumah makan, maka nanti Satpol PP akan melakukan pengawasan terhadap seluruh rumah makan selama bulan Ramadhan.
BACA JUGA: Di Mukomuko Harga Daging Sapi Naik Menjadi Rp160 Per Kilo
BACA JUGA: Selama Ramadhan, Pemkab Santuni Anak Yatim di Mukomuko
Untuk rumah makan yang masih beroperasi secara terang-terangan pada pagi hingga siang hari selama bulan Ramadhan. Akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Akan diberi sanksi teguran kepada pemilik rumah makan yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan," pungkasnya. (*)