Usaha Ditutup, Priok Nasi Tukang Pijat di Mukomuko Terancam

Soal penutupan usaha, Satpol PP saat mendatangi lokasi panti pijat di Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Informasi penting bagi seluruh terapis panti pijat di Kabupaten Mukomuko. Mulai sekarang, harus mencari usaha lain untuk menyambung hidup bagi anak dan keluarganya.
Sebab, selama bulan Ramdhan 2025. Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Satpol PP akan menutup usaha panti pijat tempat para tukang pijat mengumpulkan pundi-pundi rupiah.
Bahkan Senin, 24 Februari 2025. Satpol PP Kabupaten Mukomuko telah mendatangi belasan tempat usaha panti pijat di daerah itu guna memberikan sosialisasi terkait kebijakan untuk menghentikan aktivitas panti pijat selama bulan puasa Ramadhan tahun ini.
Sebanyak 11 tempat usaha panti pijat yang memiliki izin di kawasan Pantai Air Punggur Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko tekah didatangi.
BACA JUGA:Banyak Pilihan Wanita Muda di Panti Pijat Mukomuko
BACA JUGA:Pemilik Panti Pijat Diingatkan Tidak Sediakan Layanan Plus-plus
Setelah memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha panti pijat, selanjutnya akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan tempat usaha panti pijat mematuhi aturan atau tidak.
"Apabila masih ada tempat usaha panti pijat yang buka selama bulan Ramadhan, maka kami tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, S.IP.
Selain menutup usaha panti pijat, pemerintah daerah juga akan membatasi aktivitas atau jam operasional tempat usaha karaoke selama puasa Ramadhan tahun 2025. Pembatasan jam aktivitas hiburan karaoke itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Memang nanti ada pembatasan jam operasional semua karaoke. Namun dimulai dari jam berapa sampai jam berapa, nanti akan dirapatkan terlebih dahulu dengan pihak terkait," ujarnya.
BACA JUGA:Satpol PP Geruduk Panti Pijat di Mukomuko
BACA JUGA:Di Lokasi Panti Pijat, Satpol PP Jaring 6 Orang Wanita Muda
Ia menegaskan, pembatasan jam usaha hiburan karaoke bukan hanya dilakukan di tahun ini saja. Namun di tahun sebelumnya, pembatasan yang sama juga dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain usaha karaoke, pembatasan aktivitas juga diberlakukan bagi usaha rumah makan yang ada di daerah ini.
"Pembatasan aktivitas terhadap sejumlah usaha itu untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat terutama umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," ujarnya.