Usaha ini hanya dibatasi jam operasionalnya saja. Yaitu buka dari mulai pukul 21.00-12.00 WIB malam.
BACA JUGA:Dilarang Jualan Takjil di Bundaran Kota Mukomuko
BACA JUGA:Rumah Makan Dilarang Buka Selama Ramadhan
Karena pada jam-jam itu, umat muslim telah selesai melaksanakan sholat tarawih. Meski demikian, selama mereka beroperasi.
Pemilik atau penyedia hiburan tidak boleh menyediakan atau menyiapkan minuman keras atau minuman beralkohol.
Begitu juga mereka tidak boleh menyiapkan atau menyediakan lady companion (LC) atau pendamping atau pemandu karaoke.
"Tidak boleh ada minuman keras dan tidak boleh ada LC. Dan jam operasional mereka pun sudah dibatasi. Tujuanya tidak lain agar umat muslim bisa dengan khusuk menjalankan ibadahnya," jelasnya.
BACA JUGA:Longsor di Lubuk Gedang Sudah Dilaporkan ke BWSS Bengkulu
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Beli 5 Mobil Ambulans Untuk Puskesmas
Tidak hanya itu saja, Jodi juga mengatakan bahwa. Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga telah mengeluarkan aturan terkait jam operasional rumah makan dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman selama bulan Ramadhan.
Untuk rumah makan, sudah diatur buka mulai pukul 16.00 WIB dan sampai pukul 04.30 WIB.
"Aturan itu setelah kami berkoordinasi dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko untuk menerapkan aturan terkait jam operasional rumah makan dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman selama bulan Ramadhan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dengan dikeluarkannya aturan tersebut, maka rumah makan dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman di daerah ini dilarang beroperasi pada pagi hingga siang hari selama Ramadhan.
BACA JUGA:TERKINI...Soal Longsor di Lubuk Gedang, Warga Butuh Penanganan Bukan Mie Instan
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Harga Ikan Laut di Mukomuko Masih Stabil
Namun begitu, ia tidak akan mempersoalkan apabila ada rumah makan di daerah ini yang tetap buka pada pagi hingga siang hari, tetapi dengan kondisi tertutup atau memakai tirai.