Perihal saran yang disampaikan lembaganya, Tri tak menampik soal sikap itu, turut menjadi langkah pihaknya dalam hubungan antar lembaga.
BACA JUGA:Ternyata... Makan Buah Pisang Dapat Membuat Tidur Lebih Nyeyak, Ini Faktanya
BACA JUGA:Puncak HUT Mukomuko Ke-21, Polres Mukomuko Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Dasar sikap menilai perlunya dilakukan penundaan, kata Tri, menyikapi beberapa dinamika yang terjadi sejak penghitungan suara.
Termasuk juga kejadian khusus, dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara ulang yang terjadi di Kecamatan Arga Makmur.
"Sikap Bawaslu ini, lebih kepada upaya mitigasi. Karena kami pun masih melakukan pengumpulan data-data dan keterangan terkait dengan kejadian khusus yang terjadi sepanjang laju penghitungan dan rekapitulasi," ujarnya.
Namun Bawaslu belum mengumbar poin-poinnya secara detil.
BACA JUGA:Antusiasme Warga Ikut PSU di TPS 09 Penarik Mukomuko
BACA JUGA:Jalan Santai HUT Korem 041/Gamas, Danrem: Momentum Tingkatkan Pengabdian
Disinggung soal rekomendasi lembaganya kepada KPU?
Tri mengaku belum menyampaikan rekomendasi kepada penyelenggaran Pemilu yang bakal melanjut tahapan Pemilihan itu.
Kata Tri, penghitungan suara ulang yang dilakukan saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, lebih kepada merujuk pada beleid yang ditegaskan dalam Peraturan KPU atau PKPU.
"Contoh, ketika terjadi perbedaan antara C Plano dengan C1 Hasil salinan dari setiap peserta. Maka dapat dilakukan penghitungan suara ulang, regulasi ini memang diatur dalam PKPU," terangnya.
BACA JUGA: Ini Rekomendasi 5 Jenis Makanan Pembakar Lemak Saat Tidur
BACA JUGA: Para Wanita Wajib Pakai! Ini 5 Jenis Skincare Termahal Di Dunia
Dalam pelaksanaan fungsinya, Bawaslu juga mencermati dan menggunakan regulasi PKPU tersebut dalam melakukan pengawasan.