Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
Untuk Provinsi Bengkulu, biaya penginapan yang ditanggung oleh uang negara, meliputi:
Kepala Daerah/Pimpinan DPRD/Pejabat Eselon I sebesar Rp 2.140.00O perhari. Sedangkan untuk Pejabat Eselon II sebesar Rp 1.628.000 perhari.
Pejabat Eselon III atau Golongan IV sebesar Rp 1.546.000. Sedangkan untuk pejabat eselon IV atau Golongan III,II dan I sebesar Rp 692.000 perharinya.
BACA JUGA:Prediksi Merosotnya Harga Emas, Saatnya Inves Logam Mulia?
BACA JUGA:SD IT Darul Fikri Sukses Mempererat Tali Silaturahmi melalui Outbound & Family Gathering
Dijelaskan dalam perpres itu, biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil).
Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum setinggi-tingginya sebesar 3O % dari tarif penginapan di kota tempat tujuan.
Biaya penginapan dalam negeri bagi pimpinan atau anggota DPRD dipertanggungi awabkan secara lumpsum.
Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran.
BACA JUGA: Bengkulu Kaya Budaya, Ini Pesan Gubernur Rohidin
BACA JUGA:Bertemu MKKS, Gubernur Rohidin Soroti PPDB
Dari Jakarta dengan tujuan Bengkulu, satuan tiket kelas bisnis sebesar Rp 4.364.000 perhari. Sedangkan untuk satuan tiket kelas ekonomi sebesar Rp 2.621.000.
Jika dari Bengkulu menuju Palembang, satuan tiket bisnis Rp 2.899.000, sedangkan untuk tiket kelas ekonomi sebesar Rp 1.893.OOO perharinya.
Dijelaskan, Biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil).
Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dalam Tabel 2.2, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost).