"Dan itu harus dimasukkan dalam form kejadian khusus," jelasnya.
Kompetisi Internal Menuju Penetapan AKD
Menuju hasil kontestasi pemilihan legislatif, yang bakal melanjut pada kompetisi internal dalam penetapan Alat Kelengkapan Dewan atau AKD.
Pembahasan soal pendapatan wakil rakyat juga sudah menjadi perburuan informasi dari mereka-mereka yang hampir pasti segera ditetapkan sebagai pemenangnya, dalam pleno tingkat kabupaten yang dilakukan penjadwalan ulang itu.
BACA JUGA:Prediksi Merosotnya Harga Emas, Saatnya Inves Logam Mulia?
BACA JUGA:SD IT Darul Fikri Sukses Mempererat Tali Silaturahmi melalui Outbound & Family Gathering
Seorang dewan bakal menerima pendapatan puluhan juta perbulannya. Hak resmi itu meliputi gaji, tunjangan seperti rumah hingga kendaraan.
Belum lagi besaran perjalanan dinas yang membuat mereka sumringah lebar, sejalan dengan kebijakan "baru" Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Beleid itu tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Perpres ini menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya : honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan.
BACA JUGA: Bengkulu Kaya Budaya, Ini Pesan Gubernur Rohidin
BACA JUGA:Bertemu MKKS, Gubernur Rohidin Soroti PPDB
Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Standar harga satuan regional berfungsi sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA SKPD.
Selanjutnya menjadi referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD.
Sedangkan dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai : batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran dan estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.