Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a. uang harian; b. biaya transport; c. biaya penginapan; dan d. uang representasi perjalanan dinas.
BACA JUGA:Ternyata... Makan Buah Pisang Dapat Membuat Tidur Lebih Nyeyak, Ini Faktanya
BACA JUGA:Puncak HUT Mukomuko Ke-21, Polres Mukomuko Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi pimpinan l anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum.
Ketentuan Lampiran I Peraturan Presiden ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi: 1. uang harian; 2. uang representasi; dan 3. biaya penginapan.
Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
Uang Harian DL Dalam Negeri, Bengkulu, jika keluar kota Rp 38O.000, Dalam Kota Rp 150.00O (lebih dari 8 jam), Diklat Rp 110.000.
BACA JUGA:Antusiasme Warga Ikut PSU di TPS 09 Penarik Mukomuko
BACA JUGA:Jalan Santai HUT Korem 041/Gamas, Danrem: Momentum Tingkatkan Pengabdian
Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.
Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tip porter, tip pengemudi, yang diberikan secara lumpsum.
Besaran uang representasi perjalanan dinas meliputi : Pejabat negara atau pejabat daerah, luar kota Rp 250.000, dalam kota (lebih dari 8 jam) Rp 125.000 perharinya.
Pejabat eselon II masing-masing sebesar Rp 150.00 dan Rp 75.000 perhari.
BACA JUGA: Ini Rekomendasi 5 Jenis Makanan Pembakar Lemak Saat Tidur
BACA JUGA: Para Wanita Wajib Pakai! Ini 5 Jenis Skincare Termahal Di Dunia