Terus Jadi Sorotan, ASN Semakin Nekat!

Senin 05 Feb 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Netralitas ASN dalam Pemilu, terus menjadi sorotan. Warning juga gencar disampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Senin, 5 Februari 2024, KASN kembali menyerukan jelang pesta demokrasi rakyat, Rabu, 14 Februari nanti, KASN terus mengingatkan ASN untuk terus menjaga netralitasnya.

Lembaga yang belum jelas keberadaannya, dalam UU ASN terbaru itu, Selasa, 6 Februari 2024 mulai pukul 09.00 WIB, akan menggelar webinar yang dapat diikuti umum. 

Lewat kanal Youtube KASN RI, bincang edukatif itu bakal diulas bersama beberapa pakar dalam ulasan bertajuk “Pemilu Semakin Dekat, Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Nekat” 

BACA JUGA: Irigasi Utama Kemumu ke Tebing Kaning, Jebol

BACA JUGA: Bupati Mian Siap Pertahankan WTP Kali Ketujuh

Sudah pula diulas RU, pelanggaran di sektor merit, rentan dilakukan seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Barisan pejabat eselon itu, menempati tangga kedua sebagai pelaku pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pelanggaran netralitas, juga memiliki kedekatan dengan penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya rancang bangun program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

KASN, membeber data umum soal pelanggaran netralitas itu. Pelanggaran netralitas berdasarkan jenis jabatan. Oknum Jabatan Tinggi Pratama (JPT), menjadi subyek kedua tertinggi sebagai pelaku pelanggaran. 

BACA JUGA: Bahas Operasi GI Arga Makmur Akhir Juni

BACA JUGA:Ditilep Tersangka, Duit SPP Tak Kunjung Dikembalikan ke Negara

"Fungsional 33%, JPT 20%, pelaksana dan kepala wilayah masing-masing 13%, disusul Pengawas dan Administrator masing-masing 10%," beber KASN.

Kondisi faktual tersebut, menukil data selama Tahun 2023, tentang pelanggaran netralitas. Pelanggaran regulasi, dapat berimplikasi pada potensi kerugian negara. 

Salah satunya diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Rumpun regulasi lawas yakni Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaturnya. 

Kategori :