Terus Jadi Sorotan, ASN Semakin Nekat!

Senin 05 Feb 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

4. Memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk

BACA JUGA: Kunjungi Bengkulu, Ini Agenda Mahfud MD

BACA JUGA: Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Pemprov Bengkulu Diserahkan ke Gubernur

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022

Tidak Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif pusat hingga daerah dengan cara;

1. Ikut kampanye;

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan , seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat ; dan/atau

BACA JUGA: Kunjungi Bengkulu, Ini Agenda Mahfud MD

BACA JUGA: KRI Kurau-856 Amankan Pendistribusian Logistik Pemilu ke Enggano

7. Memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda peduduk

Kategori :