4. Memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk
BACA JUGA: Kunjungi Bengkulu, Ini Agenda Mahfud MD
BACA JUGA: Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Pemprov Bengkulu Diserahkan ke Gubernur
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022
Tidak Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif pusat hingga daerah dengan cara;
1. Ikut kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan , seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat ; dan/atau
BACA JUGA: Kunjungi Bengkulu, Ini Agenda Mahfud MD
BACA JUGA: KRI Kurau-856 Amankan Pendistribusian Logistik Pemilu ke Enggano
7. Memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda peduduk