Pada Pasal 251, mengatur soal PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun.
BACA JUGA: Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Pemprov Bengkulu Diserahkan ke Gubernur
BACA JUGA: Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dimulai dari Sini...
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, dikonfirmasi perihal sektor meritokrasi di daerah, menegaskan tegak lurus dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah.
"Pemda BU pastinya memiliki sikap yang tegak lurus dengan regulasi. Inilah perwujudan semangat kepastian hukum dalam tata pemerintahan," ujar Sekda.
Disinggung soal hasil lelang JPT? Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) itu masih memberikan jawaban tak ubahnya wawancara sebelumnya.
BACA JUGA:Kursi Kasi Kosong, Pejabat di Kecamatan Ulok Kupai Merangkap 4 Jabatan
BACA JUGA: 51 Warga Kecamatan Marga Sakti Sebelat Berangkat Umroh
"Masih dalam proses," terang Sekda.
Untuk diketahui, KASN telah menerbitkan rekomendasinya atas beberapa usulan, mulai dari pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hingga rekomendasi selama Tahun 2023.
Itu artinya, seluruh proses pengisian jabatan struktural minimal eselon IIb, layaknya yang dilaksanakan Pemda Bengkulu Utara (BU), telah diterbitkan.
Apalagi, KASN juga menyampaikan, selama tahun 2023 KASN telah menerbitkan 2.640 Rekomendasi hasil Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
BACA JUGA:Kursi Kasi Kosong, Pejabat di Kecamatan Ulok Kupai Merangkap 4 Jabatan
BACA JUGA:Kata Camat, 3 Ruas Jalan di Napal Putih Bakal Dibangun TA 2024 Ini
Selain itu, pelaksanaan pengisian JPT di tahun 2023 dilakukan oleh 430 Instansi Pemerintah (IP) Pusat maupun Daerah.