Di dalam beleid yang bakal segera diganti dengan aturan turunan anyar, sejalan dengan revisi UU ASN itu, mengatur soal pemberhentian sementara, semenjak seorang ASN menjadi tersangka.
BACA JUGA:Perkembangan Kehidupan Nelayan Jadi Fokus Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Teman Alumni SMP Bertanya Soal Jalan, Sujono: Saya Sebenarnya Malu
Pemulihan dilakukan kembali, ketika dinyatakan tidak bersalah dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapula pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, tidak atas permintaan sendiri sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.
Pengamat Hukum Tata Negara, Dr Elektison Somi, pernah mengatakan prinsip kehati-hatian dalam birokrasi yang menjadi tuntutan.
Prinsip itu, kata dia, tidak dimaknai dengan proses yang lamban dan berlarut-larut. Setiap kebijakan sudah diawali dengan beberapa tahapan, mulai dari telaah staf, keberadaan pejabat struktural.
Kelindan pencermatan berjenjang pejabat, memiliki peran, fungsi dan tanggungjawabnya selain diatur juga diapresiasi berupa tunjangan-tunjangan jabatan.
BACA JUGA:Waspada Banjir, Pantau Debit Air Sungai. Begini Pesan Kapolsek Ketahun..
BACA JUGA:DP2KBP3A Bakal Dampingi Korban Fitnah, Kekerasan dan Asusila
"Maka dari itulah, dituntut sebuah penyelenggaraan birokrasi yang profesional, efektif dan berkepastian hukum," tegasnya.
Dilema Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi politik turut pula diungkap oleh pemerintah via Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dalam realitanya, kalender politik menempatkan ASN dihadapkan dengan larangan atau sanksi sekaligus ancaman karier dalam sistem merit.
Pelayan masyarakat dipaksa mesti netral. Tapi berada di lingkungan yang notabene dikendalikan dalam pengaruh kuat orang politik.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Pemerintah Mukomuko Tunggu Petunjuk Pusat
BACA JUGA:PR Berat Genjot Produksi Beras Bengkulu Utara