MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko memastikan, sebanyak 37 dari 148 desa di daerah ini bakal diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).
Pasalnya, jabatan 37 Kades tersebut akan berakhir di tahun 2024 ini. Sedangkan pemerintah daerah juga telah menyatakan, Pilihan Kepala Desa (Pilkades) di 37 desa tahun 2024, tidak akan dilaksanakan lantaran bersamaan dengan kegiatan nasional yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Eka Purwanto, SH, M.Si ketika dikonfirmasi mengatakan.
Awalnya di tahun ini, Pemkab Mukomuko berencana melaksanaan Pilkades di 37 desa. Karena masa jabatan Kades di puluhan desa itu berakahir tahun 2024.
BACA JUGA:Honor Anggota Linmas Hanya Rp200 Ribu Per bulan
BACA JUGA: Listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi Mengalir, Warga Keluhkan Tegangan Rendah
"Benar, di tahun 2024 itu ada 37 orang Kades yang berakhir masa jabatanya. Awalnya akan kita gelar pilkades serentak, tapi jadwalnya bersamaan dengan pemilu. Makanya untuk pelaksanaan pilkades kita tunda dan baru akan dilaksanakan tahun 2025 mendatang," katanya.
Pihaknya juga memastikan tidak akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat meski 37 desa itu akan dijabat oleh Pj Kades.
Untuk masa jabatan Pj Kades, dipastikanya hingga adanya Kades definitif. Sedangkan Pj Kades itu nanti akan dijabat oleh aparatur sipil negara (ASN) baik ASN yang bertugas di kecamatan atau yang lain
"Pj Kades itu nanti ditunjuk oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari kecamatan dan DPMD Mukomuko," jelasnya.
BACA JUGA: Lowongan Nih! Dinas Damkar Rekrut Petugas Tangkap Ular dan Tawon
BACA JUGA: Nelayan Diminta Tinggalkan Pukat Harimau, Ini Langkah Dinas Perikanan
Saat disinggung jika Pilkades serentak di 37 desa jadi dilaksanakan. Berapa kebutuhan anggaran untuk melaksanaka pilkades itu.
Eka kembali menegaskan, untuk estimasi kebutuhan dana pilkades di 37 belum tahu.
Pastinya nanti akan dihitung berdasarkan kebutuhan. Kalau satu desa habis Rp 15 juta maka untuk membiayai pilkades di 37 desa mencapai sekitar Rp 555 juta.