RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tampaknya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara.
Mulai memproses status kepegawaian atau status PNS oknum guru asusila terhadap 25 siswi di Kecamatan Marga Sakti (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara.
Proses itu terlihat dari beberapa fakta yang berhasil ditemukan di lapangan. Dimana belum lama, BKPSDM Bengkulu Utara terpantau sempat berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek dan Korwil Pendidikan wilayah Putri Hijau.
Untuk mengumpulkan beberapa dokumen yang bersangkutan dengan oknum guru asusila di Marga Sakti Sebelat ini.
BACA JUGA:Agar Efektif, Camat Minta Kolaborasi Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Bersama KWT
BACA JUGA:Kotak Suara Dilengkapi Barcode, Pendistribusian Logistik Terpantau Silog
"Benar, BKPSDM Bengkulu Utara sempat berkoordinasi dengan kami untuk meminta dokumen penetapan tersangka dan penahanan oknum guru pelaku asusila berinisial HB tersebut," ungkap Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim, Aipda Hermanto, SH.
"Dokumen tersebut dibutuhkan oleh BKPSDM Bengkulu Utara untuk memproses status kepegawaian oknum guru yang bersangkutan. Informasinya terkait upaya BKPSDM Bengkulu Utara yang berniat menon-aktifkan oknum guru bersangkutan terkait statusnya sebagai pegawai," imbuh Hermanto.
Terpisah, Ketua Korwil Pendidikan Putri Hijau dan MSS, Suparji, belum mengetahui sejauh mana proses yang telah dilalukan oleh pihak terkait kepada status kepegawaian oknum guru di wilayah kerjanya yang tengah tersandung oleh kasus asusila tersebut.
"Bagai mana status kepegawaian yang bersangkutan kami belum mengetahui secara persis. Tapi belum lama ini, BKPSDM Bengkulu Utara sempat meminta SK dan NIP oknum guru yang bersangkutan. Keperluannya untuk apa, kamo belum tahu," demikian Suparji.
BACA JUGA: Dapur Masuk Sekolah Kodam II Sriwijaya ke SD Integral Kota Bani. Ini Harapan Danramil...
BACA JUGA: INGAT! Dilarang Membawa Ponsel ke Bilik Suara Saat Pencoblosan
Seperti dikabarkan sebelumnya, Kepala Dispendik BU, Drs Fahrudin, melalui Sekretaris, Sugeng Prayitno, M.Pd.
Ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya serius menyikapi persoalan ini. Tak dielaknya juga soal penambahan jumlah korban.
Dia memastikan, Dispendik sebagai satker yang menaungi, akan mengambil langkah tegas dan sejalan dengan regulasi yang ada. Mendukung proses hukum.