CPNS 2024 Akan Diangkat Oktober 2025, BKPSDM Tunggu Petunjuk Pusat

CPNS 2024 Akan Diangkat Oktober 2025, BKPSDM Tunggu Petunjuk Pusat-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Usai agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN RI, lima poin kesimpulan disepakati terkait penyesuaian pemenuhan kebutuhan dan penataan ASN.

Dikutip dari Kompas, Rini Widyantini, Menteri PANRB usai RDP bersama Komisi II DPR RI, tak menampik bahwa ada penyesuaian jadwal pengangkatan ASN dan PPPK.

Menurutnya, penyesuaian itu juga mempertimbangkan adanya penundaan seleksi CASN di beberapa daerah.

Dikutip dari lembaran kesimpulan RDP Komisi II DPR RI bersama MenPAN RB dan Kepala BKN, pada hari Rabu, 5 Maret 2025, bahwa Pemerintah dan DPR pun akan memastikan pelamar dinyatakan lulus seleksi CASN akan tetap diangkat menjadi pegawai.

BACA JUGA:Pengangkatan Honorer dan PNS Molor, Segini 'Untung' Pemerintah, Anggaran Bayar THR Pegawai 2025 Aman!

BACA JUGA: Ini Informasi Pengadaan CPNS 2025, Termasuk di Bengkulu....

Poin ke empat, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.

Poin krusial ada di poin ketiga, disebutkan bahwa Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang kepala daerah periode 2025-2030 untuk tidak melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Jika ditemukan kepala daerah yang melakukan pelanggaran, maka Kemendagri diminta untuk dan memberikan sanksi.

Kebijakan tersebut agaknya sudah seharusnya diambil oleh DPR untuk menjalankan amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Kekurangan Dokter Gigi, Dari 16 Formasi CPNS, Lulus 4

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2024 Bengkulu Utara, hanya ada 54 Lulus

Tegas DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN untuk memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat.

Sementara itu, di daerah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Syarifah Inayati, SE., melalui Kabid Perencanaan dan SDM, Muchsinin Azhabat, S.Sos., saat dikonfirmasi belum mengetahui tentang akan adanya penyesuaian jadwal pengangkatan ASN dan PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan