Namun tetap menghormati azas praduga tak bersalah. "Maka langkah kami apa? adalah mengambil sikap sesuai dengan regulasi. Termasuk juga soal disiplin pegawai," tegasnya.
BACA JUGA:Perusahaan Diminta Berikan Waktu Agar Karyawan Menggunakan Hak Suara
BACA JUGA:Kuota 2.000 Hektar Program Replanting, Tanaman Karet ke Sawit Juga Bisa?
Untuk diketahui, tersangka H, merupakan ASN angkatan tahun 2018. Dengan ancaman pasal yang dikenakan kepadanya, sanksi pemecatan dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), turut mengintainya.
Selain PTDH. Pemberhentian sementara seorang ASN, diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Tepatnya di Pasal 53 ayat (2) menegasi ASN yang ditahan, karena menjadi tersangka atau terdakwa, dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
Pada ayat (3) menjelaskan, Pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
BACA JUGA:Payung Hukum Desa Masih Berbentuk Draf Perdes, Berpotensi Pungli?
BACA JUGA:35.000 Bibit Sawit Konversi, Dihargai Hingga Rp45 Ribu/Batang. Ini Penjelasan Disbun
Mekanisme teknisnya, nanti bakal diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana diterang Pasal 54.
Jauh sebelum direvisi, UU Nomor 5 Tahun 2014 dalam rumpun regulasinya sudah menegasi soal pemberhentian sementara, terhadap ASN yang menjadi tersangka.
Termasuk juga mengatur soal hak-haknya. Sekadar menginformasikan, 3 tahun sejak UU ASN disahkan, lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Beleid itu pun mengatur, perihal pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tetap seorang ASN bilamana tersandung tindak pidana.
BACA JUGA:Usulkan Pencairan Dana Desa Tahap I TA 2024, Bagaimana dengan ADD?
BACA JUGA: Sempat Memanas, Waka II DPRD Mukomuko Turun Tangan, Kabri Akui Kesalahan
Regulasi itu, juga mengatur soal kebijakan soal hak keuangan seorang ASN saat berstatus tersangka.