Polisi Kebut Berkas Oknum Guru Asusila Agar Segera ke Meja Hijau
Ilustrasi Oknum Guru Asusila Berstatus ASN. Kini Ditetapkan Jadi Tersangka-SUARAJOGJA.ID/EMA-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Proses pemberkasan dan pengembangan terhadap kasus pencabulan yang terjadi kepada 24 siswi sekolah dasar (SD) oleh oknum guru Agama di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara.
Hingga berita ini dirilis, terus dilakukan oleh jajaran kepolisian Polres Bengkulu Utara melalui peran penyidik di lingkungan Polsek Putri Hijau.
Kepada Radar Utara, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Ahcmad Nizar, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Putri Hijau, Aipda Hermanto, SH menegaskan.
Bahwa proses hukum terhadap kasus pencabulan oleh oknum guru Agama di wilayah hukumnya, sedang bergulir dan sedang tahap melengkapi berkas.
BACA JUGA:Pupuk Subsidi Untuk Sembilan Subsektor, Tanaman Sawit Tak Masuk Kategori
BACA JUGA:Pendekatan Persuasif Langkah Jitu Cegah Perambahan Hutan
Ia menyatakan, pihaknya bekerja ekstra untuk mempercepat proses hukum kasus asusila oknum guru ini agar penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana diharapkan dan menghadapkan tersangka ke meja hijau.
"Setelah pemberkasan usai maka perkara ini akan segera kita antarkan ke meja hijau," ungkap Hermanto.
Sementara ini, kata Hermanto, penyidik masih berusaha menggali keterangan lebih dalam dari pelaku untuk mendapatkan fakta-fakta baru tentang perkara pelecehan seksual yang sempat dilakukan terhadap korban.
"Dalam pengakuannya, pelaku sudah melakukan perbuatannya itu sejak semester I Tahun 2023 lalu," ungkapnya.
BACA JUGA:Pengelolaan Aset Pasar Diserahkan ke Desa, Dinas Perdagangan Warning Soal Pungli..
BACA JUGA: 8 Kursi Eselon II Diisi Pelaksana Tugas, 2 Jabatan Staf Ahli Bupati Kosong
Dipastikan Hermanto, bila proses pemberkasan terhadap perkara ini sudah berhasil dilengkapi. Maka pihaknya akan segera mendorong kasus pencabulan oleh oknum guru Agama, untuk di adili.
"Setelah seluruh berkas kita tuntaskan, maka perkara ini akan langsung kita dorong ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku," demikian Hermanto.