PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II Tetap Digaji Hingga Maret 2026, Begini Kata BKPSDM Bengkulu Utara

Kantor BKPSDM Bengkulu Utara-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Meskipun PPPK tahap I tahun 2024 mengalami penundaan pelantikan hingga 1 Maret tahun 2026. 

Namun, tak perlu khawatir, mereka akan tetap menjalankan aktivitasnya masing-masing seperti sebelumnya, dan tetap mendapatkan hak bulanannya.

Termasuk untuk di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, ada 169 PPPK Lulus Tahap I di Kabupaten Bengkulu Utara, akan tetap dipekerjakan di instansi mereka honor sebelumnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE., melalui Kabid Perencanaan dan SDM, Muchsinin, S.Sos., saat dikonfirmasi RU, pada hari Senin, 10 Maret 2025, sore.

BACA JUGA:Harus Ada Kepastian Masa Depan ASN, PPPK dan THL di Lingkungan Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Usulkan NIP CPNS dan PPPK

"Iya, mas. mereka masih kerja di posisi mereka masing-masing dulu,"ucap Muchsinin Azhabat, S.Sos.

Senada dengan apa yang telah disampaikan oleh MenpanRB, Rini Widyantini dan wakil Kepala BKN, Drs. Haryomo Dwi Putranto, M. Hum., ia mengatakan bahwa penyesuaian dimaksud agar kedepan, tidak ada perbedaan Tanggal Mulai Tugas (TMT) di setiap daerah.

"SE dari Menpan RB sudah kami terima, kita tetap tegak lurus dengan instruksi itu,"sambungnya.

Dirinya juga meminta kepada para PPPK tahap I yang bekerja di posisi sebelumnya, agar tetap menjalankan tugas sebaik mungkin.

BACA JUGA:Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Kabarnya Diundur

BACA JUGA:Ini Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK, Deputi SDMA KemenPANRB: Mohon Sabar!

Terlebih, agar lebih menambah etos kerjanya, karena pada dasarnya, mereka telah lulus menjadi PPPK, hanya saja menunggu waktu dalam pelantikan atau pengangkatannya.

Soal gaji, terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Masrup, S.St.Pi., MM., saat dikonfirmasi menuturkan bahwa sembari menunggu proses pelantikan itu, mereka yang lulus menjadi PPPK tetap akan bekerja di instansi sebelumnya, dan mereka akan tetap diberikan honor dari daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan