"Berulangkali kita sudah ingatkan dan pesankan ke seluruh desa untuk segera membuat dan mengesahkan produk Perdesnya. Karena dasar hukum desa untuk menegakkan aturan atau mengelola retribusi yang didapatkan dari lingkungan desa adalah Perdes. Dan Perdes yang dimaksud tidak cukup sebatas draft, tapi harus benar-benar di sah kan atau mendapat ketetapan hukum dari pihak terkait," pungkasnya.
BACA JUGA: Pembangunan Puskesmas Prototype Ulok Kupai Gagal?
BACA JUGA: Sesuai Regulasi, Rehab Jembatan Gantung Muara Santan dari Bankeu Daerah
Ditambahkan Sutikno, sesuai regulasi yang ada saat ini. Proses pembuatan Perdes harus melibatkan tim yang ada di Kemenkumham RI.
"Aturannya sekarang pembuatan Perdes harus dikaji oleh tim di Kemekumham RI. Setelah dikaji dan lolos pada tahap verifikasi yang dilakukan oleh tim Kemenkumham RI. Maka Perdes itu diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk mendapat ketetapan hukum atau di sah kan," demikian Sutikno. (*)