Desa Diminta Alokasikan Anggaran Penyusunan Peraturan Desa

Desa Diminta Alokasikan Anggaran Penyusunan Peraturan Desa -Istimewa -
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - 10 desa di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara dituntut untuk memiliki produk peraturan desa atau Perdes yang sah.
Sehingga di TA 2025 ini, seluruh desa di Kecamatan MSS diminta agar dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung proses pembuatan Perdes tersebut.
"Benar, 10 desa di wilayah kita belum ada yang memiliki produk Perdes yang sah. Sehingga di tahun 2025 ini, kita tekankan kepada semua desa untuk membuat produk Perdes.Sebagai dukungan konkret maka desa kita harapkan di tahun 2025 agar mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung proses pembuatan Perdes tersebut," ujar Camat MSS, Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, Kamis, 23 Januari 2025.
Menurut Camat, penting bagi setiap desa untuk memiliki produk Perdes. Agar peraturan atau ketentuan yang dilaksanakan oleh setiap desa memiliki kekuatan hukum yang sah.
BACA JUGA:Penyusunan Peraturan Desa Air Muring, Tim Kemenkumham Bengkulu Bakal Turun Gunung
BACA JUGA:BPD Bersama Pemdes Dituntut Melahirkan Produk Hukum Berupa Perdes Resmi Diundangkan
"Kita jadikan pembuatan Perdes di tahun ini sebagai Klaster. Target kita, minimal satu desa bisa memiliki satu produk Perdes. Bisa Perdes kewenangan desa dan Perdes turunannya," ungkapnya.
Selanjutnya, diharapkan Camat, dalam proses pembuatan Perdes tersebut pemerintah desa dan lembaga BPD bisa bekerjasama dengan mengambil peran tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Camat optimis, apabila sinergi antara desa dan lembaga BPD terjalin, proses pembuatan Perdes ini bisa dilalui dengan baik.
"Silahkan desa mengambil perannya dalam memberi dukungan anggaran, selanjut lembaga BPD kita harapkan bisa mengeksekusi tahapan pembuatan Perdes tersebut sesuai peran dan kewenangannya. Insya Allah, jika dua instrumen ini bisa bersinergi. Target pembuatan Perdes di tahun ini di masing-masing desa bisa tercapai," demikian Camat. (*)