RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Praktek pungutan liar (Pungli) masih sangat berpeluang terjadi di hampir seluruh desa.
Ini disebabkan karena hampir sebagian besar produk peraturan desa (Perdes) yang menjadi dasar hukum bagi desa untuk menerima atau mengelola retribusi dari seluruh kegiatan.
Masih berbentuk draft alias rancangan dan belum ada yang sah atau legal dimata hukum.
Dan sedianya, kondisi ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH) khususnya tim Saber Pungli Bengkulu Utara.
BACA JUGA:35.000 Bibit Sawit Konversi, Dihargai Hingga Rp45 Ribu/Batang. Ini Penjelasan Disbun
BACA JUGA:Usulkan Pencairan Dana Desa Tahap I TA 2024, Bagaimana dengan ADD?
Untuk menertibkan seluruh bentuk kegiatan pungutan yang diterima atau dikelola desa yang tanpa didasari oleh Perdes.
Ketika dikonfirmasi Radar Utara, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, SIP melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, SIP mengaminkan.
Bahwa sebagian besar desa, khususnya desa yang berada di wilayah kerjanya belum memiliki produk Perdes yang berstatus legal dimata hukum.
Umumnya, kata Sutikno, Perdes yang dimiliki oleh setiap desa, masih bersifat draft atau rancangan.
BACA JUGA: Masjid Desa Pasar Sebelat Tak Masuk Perhatian, Kades Ungkit Proposal & Janji Tahun 2022
BACA JUGA: Pembangunan Puskesmas Prototype Ulok Kupai Gagal?
"Kalau masih berbentuk draft, artinya belum bisa di tandatangani, di cap bahkan belum bisa untuk diterapkan karena belum memiliki kekuatan hukum atau di sah kan. Dan rata-rata Perdes yang dimiliki semua desa hari, ini masih berbentuk draft," ungkap Sutikno.
Di sisi lain, Sutikno sudah mendorong kepada seluruh desa di wilayah kerjanya untuk membuat dan mengesahkan segala bentuk produk Perdes yang dibuat desa.
Ini penting kata Sutikno, karena dasar hukum bagi desa untuk menerima atau mengelola setiap kegiatan yang berada di lingkungan desa adalah Perdes.