BPD Bersama Pemdes Dituntut Melahirkan Produk Hukum Berupa Perdes Resmi Diundangkan
BPD Bersama Pemdes Dituntut Melahirkan Produk Hukum Berupa Perdes Resmi Diundangkan -NET -
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jajaran pemerintahan desa bersama BPD, diharapkan untuk merespon berbagai dinamika yang terjadi di tingkat desa dengan langkah konkret yang memberikan dampak jangka panjang.
Salah satunya adalah melahirkan produk hukum berupa peraturan desa atau Perdes yang secara sah dan resmi diundangkan sesuai ketentuan.
Dengan lahirnya Perdes Resmi Diundangkan itu maka secara otomatis menjadi dasar dan payung hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan program atau kebijakan jangka panjang, berkelanjutan dan memberikan dampak positif yang lebih luas untuk kemajuan desa.
Sebagaimana disampaikan oleh Camat Marga Sakti Sebelat, Abdul Hadi, S.IP melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, dibincangi oleh Radar Utara, Jum'at, 20 Desember 2024, kemarin.
BACA JUGA:Penyusunan Rancangan dan Pengesahan Perdes Harus ke Kemenkum HAM
BACA JUGA:Gandeng Kejaksaan, BPD Bersama Perangkat Desa Bangun Karya Ikuti Penyuluhan Hukum
Sutikno mendorong agar desa dalam wilayah kerjanya dapat berfikir positif untuk pembangunan desa dan masyarakat dalam jangka panjang dengan landasan hukum yang jelas, terukur dan resmi.
Pasalnya, Sutikno mengakui, hingga saat ini, belum ada inisiatif positif dan konkret yang membuahkan produk Perdes Resmi diundangkan dari desa di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat.
"Cobalah, kami mendorong dan sangat mendukung agar Pemdes bersama BPD, lahirkan satu saja produk Perdes yang resmi diundangkan pada TA 2025 mendatang," kata dia.
Pihaknya, kata Sutikno, sudah mengkonsolidasikan dan melakukan sosialisasi langsung kepada jajaran pemerintahan desa terutama BPD untuk berkolaborasi serta mensinergikan lahirnya Perdes itu.
Sebab, lanjut Sutikno, dibutuhkan koordinasi yang baik untuk bersinergi dalam mewujudkan sebuah Perdes di setiap desa.
BACA JUGA:Rencana Kerek Pendapatan Perangkat dan BPD
BACA JUGA:Terlibat Politik Praktis, Oknum BPD dan Tenaga Honorer Terancam Sanksi
Pemerintah desa, kata Sutikno, dituntut agar dapat mendorong dan memberikan dukungan konkret agar BPD dapat menjalankan fungsinya hingga melahirkan Perdes itu, berupa penyediaan anggaran.