"Data dispensasi kawin yang diterima tahun 2022 sebanyak 140 perkara. Tahun 2023 diterima 149 perkara," jelas PA Arga Makmur Kelas IB melalui Panitera, Nora Addini kepada RU.
Pegiat Anti Kekerasan Perempuan dan Anak, Julisti Anwar, SH, menilai terdapat dilematika, menyikapi angka perkara dispensasi kawin.
Di satu sisi, kata Listi, sapa akrabnya, Dispensasi Kawih dlindungi undang-undang.
BACA JUGA: Lanjutan Pembangunan Sapras Rumah Adat Disiapkan Rp580 Juta
BACA JUGA:Pemilih Pemula Mukomuko Tembus 7.140 Jiwa. Ini Sebarannya...
Tapi patut diduga, kata dia, hilir persoalan itu sampai ditempuh, terdapat dugaan sebuah tindak pidana.
"Dugaannya adalah pelanggaran yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sanksinya berat. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata Listi.
Dia berharap, persoalan ini disikapi serius pemangku kebijakan pusat hingga daerah.
Bukan tidak mungkin, pernikahan yang dilegalkan itu, berimplikasi pada kualitas rumah tangga.
BACA JUGA:Anggaran Ketahanan Pangan Bisa Jadi Temuan BPK
BACA JUGA: TNI/Polri Patroli Titik Rawan, Ciptakan Kamtibmas yang Sejuk
"Hilir persoalannya adalah perceraian. Ini yang harus disikapi bersama," serunya.
Apa permasalahnnya? adalah pernikahan pada usia remaja atau anak-anak. Kenapa bisa terjadi? hal inilah yang menurut Julisti, persoalan di sektor hulu yang cenderung terabaikan.
"Bisa saja, mereka yang paham hukum, ketika melakukan pelanggaran UU PA, lantas mengajukan Dispensasi Nikah sebagai opsinya. Karena ini konstitusional," ungkapnya.
"Yang dirugikan nanti siapa? adalah anak-anak. Karena adanya perceraian," tandasnya. (*)