Meski begitu, ada juga perselingkuhan sampai dengan "cawe-cawe" pihak ketiga yakni orang tua yang turut campur terlalu jauh, dalam rumah tangga anak-anaknya.
Ada juga soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
"Tapi secara umum, dalil gugatan cerai didominasi alasan ekonomi," ungkapnya.
Turut pula dijelas soal adanya kesalahan paradigma di masyarakat tentang keberadaan Pengadilan Agama.
BACA JUGA:Kendala Prinsip Daerah di Sektor Tata Kelola Arsip
BACA JUGA:Pemilih Pemula Mukomuko Tembus 7.140 Jiwa. Ini Sebarannya...
Sudah lazim, PA, acap dianggap sebagai "lembaga pencerai". Padahal, terus dia lagi, setiap hakim ketika disumpah, salah satu fungsinya adalah mengupayakan tidak terjadinya perceraian.
Namun, bukan dimaknai melarang perceraian. Karenanya, terus dia, sebagaimana perceraian statusnya merupakan perkara perdata, maka jalur non litigasi selalu mendahului berlanjutnya proses litigasi.
"Makanya ada yang namanya proses mediasi," ungkapnya.
Diungkap pula, tingkat keberhasilan mediasi yang telah dilaksanakan periode itu, rasio keberhasilannya mencapai 74 persen dari total 73 perkara yang dimediasi.
BACA JUGA:Anggaran Ketahanan Pangan Bisa Jadi Temuan BPK
BACA JUGA: TNI/Polri Patroli Titik Rawan, Ciptakan Kamtibmas yang Sejuk
Sedangkan untuk 2022, tingkat keberhasilannya 25 persen dengan jumlah 105 perkara.
"Dari sisi Banding, juga menurun. Dapat diartikan, hasil putusan PA juga memuaskan," pungkasnya.
Selain itu, tingkat perkawinan dalam usia yang relatif masih muda di daerah, relatif tinggi.