Menguji Kualitas Bimbingan Kawin

Menguji Kualitas Bimbingan Kawin-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ketangguhan rumah tangga hingga motivasi pernikahan di daerah, akan dapat tergambar pada penghujung tahun 2025. Diketahui, angka perceraian di Indonesia terbaru, menunjukkan jumlah perceraian sepanjang 2024 nasional mencapai 408.347 kasus.
Angka tersebut, merupakan kumulasi hasil proses yang dilakukan di seluruh daerah. Dengan artian, kualitas mitigasi, bimbingan kawin sampai dengan motivasi pernikahan juga akan sangat mempengaruhi ketangguhan sebuah rumah tangga.
Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Utara, Dr H Nopian Gustari, berujar bimbingan kawin menjadi salah satu tahapan yang wajib dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), dalam menindaklanjuti permohonan pernikahan.
"Selama 2024 ada 1.921 peristiwa nikah," ujar Nopian, Selasa, 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Pengadilan Bisa Tolak Gugatan Cerai Loh! Pengamat PPA : Semoga Juga di Dispensasi Kawin
BACA JUGA:Menanya Tanggungjawab Moril Bimbingan Kawin, di Tengah Pandemi Kasus Cerai
Sayangnya, Nopian belum menyampaikan komparasi peristiwa nikah tahun sebelumnya. Nopian menjelaskan, layanan pencatatan peristiwa nikah di lingkungan Kemenag, tidak lepas dari regulasi yang diatur.
"KUA sebelum meneliti kelengkapan administratif dan syarat sahnya pernikahan, wajib memberikan bimbingan kawin kepada calon pasangan nikah sebelum dinikahkan," ungkapnya lagi.
Pemerhati sosial yang juga advokat, Julisti Anwar, SH, menilai tata kelola layanan pemerintah di sektor pra nikah, harus memiliki desain tanggungjawab moril, menyikapi angka perceraian saban tahunnya yang membawa keprihatinan.
Selain menyoroti soal kerja-kerja di lingkungan Peradilan Agama. Kementerian Agama atau Kemenag, kata Julisti, juga mesti memiliki desain kerja yang lebih proyektif dan evaluatif.
BACA JUGA:Kualitas Dispensasi Kawin Diuji Lewat Pasca Pernikahan, Akankah Muncul Gugatan Cerai?
BACA JUGA:Ratusan Anak Di Bawah Umur Menikah
Tidak sebatas, lanjut dia, menyelenggarakan program yang berfokus pada kuantitas output (angka layanan), tapi juga outcome (kualitas atas layanan).
Menurut Julisti, PA dan Kemenag, idealnya memiliki data-data sigi yang bisa menjadi rujukan lintas sektor atau mitigasi penyelenggaraan tugas di daerah sesuai kewenangan.