Angka tersebut, ketika menilik laju perkara perdata itu di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Bengkulu Tengah (Benteng) yang menjadi wilayah yuridiksi Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Arga Makmur.
Data kumulatif perkara gugatan (contensius,red) di pengadilan agama yang berkedudukan di BU ini, periode Januari hingga Agustus 2023 tercatat telah meregistrasi 484 perkara gugatan.
Layaknya dengan trend selama ini, perempuan cenderung lebih sering menggungat cerai pasangannya.
BACA JUGA: TNI/Polri Patroli Titik Rawan, Ciptakan Kamtibmas yang Sejuk
BACA JUGA:Bengkulu Utara Gelar Rakor Persiapan Pemilu. Ini Pesan Bupati Mian
Dibaca Radar Utara, total perkara selama 8 bulan saja, minus September yang saat itu masih berjalan. Cerai gugat sudah mencapai 359.
Jumlah tersebut, nyaris tiga kali lipat jumlah cerai talak atau gugatan cerai yang dilakukan oleh seorang pria terhadap istrinya. Jumlahnya ; 125 perkara.
"Kalau dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, secara kuantitatif, menurun," terang Humas PA Arga Makmur, Fatkul Mujib,SH.I,MH di kantornya, Rabu 20 September 2023.
Tak disangkalnya, cerai gugat, menjadi perkara gugatan paling tinggi. Kebalikannya: cerai talak menempati tangga kedua, setelah cerai gugat.
BACA JUGA: Target Produksi Ikan Mukomuko Naik Menjadi 23.651 Ton
BACA JUGA: Bangun Lahan Pertanian Modern Disiapkan Rp2,5 Miliar
Tren itu dapat dibilang, istri cenderung lebih sering menggugat cerai suaminya.
Penghujung tahun lalu, ulasan Radar Utara yang menjumput data-data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Arga Makmur juga begitu.
"Kalau membanding tahun sebelumnya dengan periode yang sama, masing-masing 389 perkara dan 116 perkara," jabarnya, atas laju perkara selama 8 bulan dengan tahun yang berbeda.
Terungkap pula, gugatan cerai didominasi persoalan ekonomi.
BACA JUGA:Bangun Bangsal Pascapanen di Selagan Raya dan Teramang Jaya, Disiapkan Rp5,8 Miliar