Bahkan, cenderung mengalami peningkatan saban tahunnya.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Gelar Rakor Persiapan Pemilu. Ini Pesan Bupati Mian
BACA JUGA: Target Produksi Ikan Mukomuko Naik Menjadi 23.651 Ton
Membaca statistik perkara di Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Arga Makmur, periode Januari hingga Agustus 2023, angka Dispensasi Kawin yang menjadi perkara permohonan jumlahnya 106 perkara.
Data teranyar, penutup tahun 2023 angka dispensasi kawin mencapai 149 perkara.
Sederhananya, dispensasi kawin, merupakan dasar bagi Kementerian Agama (Kemenag) memproses pernikahan.
Bagi seorang calon pengantin yang belum memenuhi usia kawin, namun mesti dilangsungkan pernikahannya karena alasan tertentu.
BACA JUGA: Bangun Lahan Pertanian Modern Disiapkan Rp2,5 Miliar
BACA JUGA:Bangun Bangsal Pascapanen di Selagan Raya dan Teramang Jaya, Disiapkan Rp5,8 Miliar
Maka mewajibkan calon pasangan nikah, lebih dulu mendapatkan persetujuan pengadilan agama.
Ditegasi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang merupakan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menegasi umur minimal pasangan kawin baik laki-laki dan perempuan adalah berumur 19 tahun.
Calon pasangan nikah, baik kedua-duanya atau salah satunya yang belum memasuki usia kawin, namun harus dinikahkan secara resmi.
BACA JUGA:Kendala Prinsip Daerah di Sektor Tata Kelola Arsip
Wajib harus melalui mekanisme putusan pengadilan agama atas permohonan dispensasi kawin.