"Saat ini, kami masih fokus pada obyek penyidikan yang sudah menetapkan 2 tersangka," kata Ekke, usai eksekusi dua tersangka di kantornya.
Kans melakukan pendalaman materi penyelidikan lanjutan, kata dia, tetap terbuka bakal dilakukan kejaksaan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ketua dan Bendahara Program Eks PNPM jadi Tersangka Korupsi
BACA JUGA:Di Balik Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Mininjau Jalan rusak di Bengkulu Utara
"Kita akan mencermati bagaimana fakta-fakta persidangan nantinya," jawabnya.
"Ketika muncul fakta baru, pasti kita dalami serius," susulnya lagi, menegas.
Penahanan 2 tersangka, kata dia, setelah tercukupi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Karenanya, setelah ditetapkan tersangka, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak Rabu, 24 Januari 2024.
Diterangkan Ekke, kedua tersangka ini ditahan lantaran bertanggungjawab atas posisinya sebagai ketua dan bendahara.
BACA JUGA:Perkuat Penanaman 4 Konsensus Kebangsaan di Tengah Persaingan Global
BACA JUGA: TA 2024, Rp 35 M Disiapkan Untuk Pemeliharaan Jalan
Keduanya, diduga menggunakan jabatan itu, dalam beberapa perguliran pinjaman fiktif. Hasil hitungan auditor Kejati Bengkulu mendapati angka kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Disinggung modus operandi dugaan korupsi ini, jaksa mengungkap, keduanya melakukan konspirasi mulai dari penyaluran pinjaman tanpa melalui prosedur, sampai dengan membuat kelompok fiktif.
"Dalam praktiknya, kedua tersangka berperan aktif dalam membentu data-data peminjam fiktif. Juga mengucurkan dana bergulir tak sesuai prosedur," bebernya.
Diketahui, total anggaran perguliran eks PNPM itu mencapai belasan miliar.
BACA JUGA: Terima Surat Tugas, Pemprov Bengkulu Dukung Pemeriksaan LKPD
BACA JUGA: Kamis, KPU Bakal Melantik dan Mengambil Sumpah Anggota KPPS Pemilu 2024