Jejak Laporan Abal-Abal PNPM Terbongkar, 2 Pengelola Terjerat

Rabu 24 Jan 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

POTENSIAL TERSANGKA MASSAL

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Skandal dugaan laporan abal-abal jaman PNPM di daerah, sudah terbongkar. Kusut di jaman itu, berujung menjerat 2 pengelola duit negara atas program era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ditetapkan menjadi tersangka. 

Radar Utara pernah menurunkan laporan investigasi soal ini. Saat itu, laporan ditulis di tahun 2022. Nominal dengan angka miliar, diduga bermasalah. 

Tidak hanya soal peminjam fiktif. Pengelola yang berbasis di kecamatan pun, tidak menyampaikan laporan keuangannya ke kabupaten. Bagaimana pengawasannya saat itu?

Alih-alih penyelamatan atas dana perguliran yang take off di tahun 2014, praktis tidak dipantau lagi. 

BACA JUGA:Bakal Ada Batalyon 146 di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Perekrutan CPNS Mukomuko Diprioritaskan Tenaga Honorer

Ketiadaan dana pendampingan untuk pengawasan, jadi kendala. Kemudian, menjadi alasan. Perguliran program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pun kian liar.

Jelasnya, eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD), di Bengkulu Utara (BU), yang sudah menyeret tersangka itu, tidak cuma di Kecamatan Air Napal yang menjadi lokus penyidikan kejaksaan.

Abu-abu data menipu, berujung AM sebagai Ketua Kelompok dan H sebagai Bendahara, ditahan Kejaksaan Negeri BU, Rabu, 24 Januari 2024, usai menjadi tersangka. 

Dilansir sebelumnya, Kajari BU, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH, tak menampik penetapan tersangka ini.

BACA JUGA:AWAS...Film Panas Picu Kekerasan dan Pelecehan, Hindari!

BACA JUGA: Optimalkan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Mukomuko

Disinggung soal keberadaan perguliran di seluruh UPK? jaksa belum menjawab jauh. Korps Adhyaksa itu, mengaku masih fokus pada obyek penyidikan. 

Akan tetapi, kata dia, bukan berarti mengabaikan kualitas paparan keuangan dalam laporan yang disampaikan UPK-UPK. 

Kategori :