Fokus Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin, (18/11/2024).-Screenshot Website resmi Kementerian Hukum RI. -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah pusat Republik Indonesia berkomitmen kuat untuk memberantas korupsi yang merajalela di negara Indonesia.

Sebagai buktinya, untuk kesekian kalinya pemerintah pusat memberikan usulan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode tahun 2025-2029.

Ucapan itu kembali ditegasi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada saat Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 pada hari Senin, 18 November 2024 kemarin.

“Soal pemberantasan korupsi ini, Kementerian Hukum akan terus fokus kembali lagi mengusulkan RUU Perampasan Aset, seperti tahun sebelumnya. Bahkan posisinya kami letakkan di urutan ke-5,"ujar Supratman.

BACA JUGA:Pemerintah Tak akan Menarik RUU Perampasan Aset

BACA JUGA:Loloskah RUU Perampasan Aset di Era Prabowo?

Dirinya juga mengatakan bahwa pada periode sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini, posisinya telah di meja Komisi III. Namun hingga saat ini dinamika di internal legislatif terus berlanjut. 

Pihaknya juga memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu memberikan penegasan terkait pemberantasan korupsi menjadi salah satu misi khususnya.

"Saya jamin dan saya pastikan, kalau Presiden akan melakukan tindakan yang keras dalam dalam perkara pemberantasan korupsi ini, " tegasnya. 

Sebagai informasi, disampaikan lagi olehnya, bahwasanya ada 8 (Delapan) RUU Prioritas tahun 2025 dan 40 (empat puluh) RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

BACA JUGA:Lebih dekat dengan RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Dibahas

BACA JUGA:Apa Kabar, RUU Khusus Kabupaten Bengkulu Utara?

Empat diantaranya merupakan RUU carry over yaitu Hukum Acara Perdata, Desain Industri Narkotika dan Psikotropika, dan Pengelolaan Ruang Udara. 

Sedangkan empat lainnya adalah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, Keamanan dan Ketahanan Siber, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, dan Ketenaganukliran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan