Turut dijelaskan pula, jabatan atau formasi yang akan dibuka oleh instansi nantinya sudah dikunci dalam 4 jenis jabatan yakni :
- Pengelola Layanan Operasional;
BACA JUGA:Fix! Pengentasan Honorer Harus Rampung Desember 2024
BACA JUGA:Gaji Wajib Disetop, Gimana Kabar Pengangkatan Honorer ?
- Penata Layanan Operasional;
- Pengelola Umum Operasional; atau
- Operator Layanan Operasional
Lewat aturan itu pula dijelaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyampaikan usulan kebutuhan bagi pelamar seperti yang dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024 kepada Menteri.
"Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik," tegas pada Diktum Keenam.
BACA JUGA:Unggah Data Non ASN ke BKN Sudah Berakhir, Honorer jadi PPPK?
BACA JUGA:Honorer Otomatis Diangkat 2024? Ini Penjelasan Soal PPPK Penuh dan Paruh Waktu
Penjelasan pemerintah terbaru ini, relatif sudah memberikan gambaran nasib honorer di Indonesia yang jumlahnya jutaan orang dan banyak tidak lulus seleksi ASN 2024.
Karena lewat penjelaskan sebelumnya, BKN menegasi seleksi kompetensi periode 1 merupakan pelamar prioritas sesuai dengan kriteria yang diatur lewat Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
Saat itu, BKN menerangkan, mereka yang telah masuk dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjadi prioritas lulus di tahun ini.
Sebagaimana diterangkan dalam surat BKN Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada tanggal 27 September 2024 yang diteken Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan jadwal seleksi PPPK Tahun 2024 sekaligus menegasi soal pelamar prioritas, meliputi :
BACA JUGA:Seleksi PPPK, Honorer Disarankan Lamar Kualifikasi Yang Tersedia