Hari Terakhir Pendaftaran, Honorer Tak Lulus Tes jadi PPPK. Tapi....

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP,MM-Radar Utara/ Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024, akan berakhir hari ini Pukul 23.59. Untuk diketahui, pendaftaran PPPK dilaksanakan hingga 31 Desember 2024.
Pengentasan tenaga honorer alias non ASN, secara teknis sudah ditegasi pemerintah lewat Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024. Nantinya, honorer ada yang menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Aturan itu diteken Menteri PANRB, Rini Widyantini, 10 Desember 2024 yang menegasi kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi Tenaga Non ASN yang terdaftar di Pangkalan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2024.
Penyiapan pangkalan data ini, sudah didahului dengan permintaan proses unggah data non ASN atau honorer di instansi pusat dan daerah oleh Menteri PANRB paling lambat 20 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Pekan Depan, Hasil Selkom PPPK Tahap I Diumumkan
BACA JUGA:Pelamar PPPK Tahap II di Mukomuko Capai 930 Orang
Saat itu, pemerintah pusat meminta kementerian/lembaga, menyampaikan konfirmasi data non ASN atau honorer dan mengunggahnya via Sistem Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Sebelumnya, Menteri Rini menjelaskan, tujuan dari seleksi PPPK Periode II adalah untuk mendorong percepatan pemetaan tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan telah terdaftar dalam database BKN.
"Untuk itu, perlu dilakukan akselerasi agar non ASN yang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan mendaftar pada seleksi PPPK Periode II," ungkapnya.
Bagaimana nasib honorer yang tidak lulus PPPK 2024? kuncinya, mencermati regulasi terkini honorer lebih dulu wajib melakukan pendaftaran tahap kedua tahun ini.
BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Tahap II Bengkulu Utara Melejit, Berikut Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap II
BACA JUGA:Tidak Lulus Seleksi, CPNS dan PPPK Masih Ada Peluang Tahun 2025
Apakah seluruh honorer akan diangkat menjadi PPPK? jawabannya tidak. Hal ini ditegasi juga Menteri Rini, non ASN yang menjadi PPPK adalah mereka yang lulus dalam seleksi dengan kualifikasi berperingkat terbaik.
Muncul pertanyaan, bagaimana jika jumlah pelamar lebih banyak dari alokasi formasi yang dibuka oleh instansi? hal itu pun sudah tegas dalam keputusan Menteri PANRB pada 10 Desember 2024.