MUKOMUKO RU - Meski Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Telah mempressure pemerintah desa segera mengajukan usulan berkas pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap tiga tahun 2023 sebesar 20 persen.
Namun hingga Sabtu (4/11), terdata ada sebanyak 37 dari 148 desa yang belum mengajukan berkas usulan pencairan DD dan ADD tahap tiga. Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP, ketika di konfirmasi membeberkan. Dari sebanyak 37 desa yang belum mengajukan berkas pencairan. Terbanyak itu ada di desa dalam wilayah Kecamatan Air Dikit. Bahkan desa di kecamatan itu belum ada satu pun yang mengajukan berkas pencairan DD dan ADD tahap tiga. "Benar, untuk desa di Kecamatan Air Dikit belum ada satu pun yang mengajukan berkas. Jumlah desa di kecamatan itu sebanyak tujuh desa," kata Jodi. BACA JUGA:Desa di Mukomuko Terima Alat Pengolahan Sampah Sedangkan desa di 14 Kecamatan lainnya yang belum mengajukan berkas usulan pencairan DD dan ADD tahap tiga. Di antaranya di Kecamatan Lubuk Pinang ada sebanyak lima desa, Kecamatan Teras Terunjam sebanyak dua desa. Kecamatan Teramang Jaya sebanyak empat desa, Kecamatan Selagan Raya sebanyak dua desa, dan Kecamatan Penarik sebanyak satu desa. Sedangkan desa di Kecamatan XIV Koto sebanyak dua desa, Kecamatan V Koto sebanyak tujuh desa, dan Kecamatan Air Manjunto sebanyak tujuh desa. "Itu data desa di masing-masing kecamatan yang belum mengajukan berkas pencairan DD dan ADD tahap tiga. Sedangkan desa yang sudah seluruhnya mengajukan berkas ada di Kecamatan Sungai Rumbai, Air Rami, Malin Deman, Pondok Suguh, dan Ipuh," ujarnya. Adapun proses berkas usulan pencairan DD dan ADD yang diusulkan ratusan desa dalam wilayah ini. Rincianya berkas usulan DD ada sebanyak 106 desa, dan berkas yang sudah di Badan Keuangan Daerah (BKD) sebanyak 84 desa. Proses di DPMD sebanyak 22 desa. Sedangkan berkas ADD yang sudah diusulkan ada sebanyak 110 desa, sudah di BKD sebanyak 87 desa, serta proses di DPMD sebanyak 23 desa. "Kami berharap pemerintah desa yang belum mengajukan berkasnya. Agar segera mengajukan ke DPMD. Agar berkas itu segera diusulkan ke BKD untuk proses pencairan DD dan ADD sebanyak 20 persen. Karena kalau anggaran tidak dicairkan, yang rugi itu desa dan juga masyarakat desa itu sendiri," pungkasnya. (rel)
Kategori :