"Terjadi penurunan angka transfer ke daerah, kalau dibandingkan tahun sebelumnya," jabar Bendahara Umum Daerah itu, menjelaskan.
BACA JUGA:APBD Bengkulu Utara 2025 Nyaris 1,4 Triliun
BACA JUGA:Waktu Kotor 21 Hari Bahas APBD 2025
Cerita kondisi fiskal tahun depan, memang sudah dipaparkan eksekutif kepada legislatif. Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) tahun 2025, mengalami penurunan kalau dibandingkan dengan tahun 2024.
Tak pelak, APBD tahun depan pun memiliki anatomi asumsi belanja dengan jurang defisit alias kekurangan anggarannya tembus Rp 32 miliar.
Pantauan RU, hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar hingga malam hari, diakhiri dengan kata sepakat seluruh fraksi atas Raperda APBD Bengkulu Utara TA 2025, untuk disahkan menjadi perda.
Pembahasan, rapat finalisasi di level Banggar-TAPD hingga pengesahan APBD 2025, praktis hanya dilalui dengan waktu kotor 2 hari : Senin dan Selasa.
BACA JUGA:RAPBD TA 2025 Setuju Dibahas, Makan Siang Gratis Jadi Catatan
BACA JUGA:Nota Penjelasan Disampaikan, Pembahasan RAPBD TA 2025 Segera Dilakukan
Perubahan jadwal yang mesti melewati Banmus itu, kalau membaca jadwal pembahasan yang sebelumnya dibuat, direncanakan pengesahan APBD 2025 ini pada Jumat, 22 November 2024 atau dua hari sebelum Pjs Bupati Andi Muhammad Yusuf, mengakhiri tugasnya di Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP, mengatakan, pengesahan RAPBD 2025, tetap dilalui dengan pendalaman materi substantif yang menyelaraskan dengan postur transfer pusat ke daerah berdasarkan TKD dari Dirjen Perimbangan Keuangan (DPJK) Kementerian Keuangan.
"Maka angka-angkanya menjadi anatomi asumsi anggaran di daerah. Selain, mendesain proyeksi penerimaan PAD tahun depan yang menjadi bagian dari pembiayaan netto daerah," ungkap Parmin, usai paripurna "ketok palu" pengesahan APBD yang memiliki postur Rp 1,3 triliun.
Dia juga menyampaikan, penyelarasan rencana kegiatan tidak lepas dari menu-menu asumsi anggaran yang sudah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
BACA JUGA:Pembahasan Segera Dijadwalkan, Akhir November RAPBD 2025 Disahkan
BACA JUGA:APBD Wajib Disahkan November
Konsensus bersama itu, memang memberikan dilematika di daerah. Se-Indonesia. Pasalnya, regulasi mengatur KUA-PPAS APBD tahun anggaran berikutnya, menjadi pra syarat ketika akan membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) PPAS tahun berjalan.