APBD Wajib Disahkan November
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Ratu Samban, Salamun Haris-Radar Utara/Muhammad Ardhia-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Formasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) settle alias definitif dewan yang diperkirakan pekan depan, sudah ditunggu agenda-agenda legislasi wajib.
Salah satunya lanjutan pembahasan Rancangan APBD 2025 dengan parameter yang lebih lugas lewat Transfer ke daerah atau TKD yang telah dirilis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Dirjen Perimbangan Keuangan.
Secara aturan, pengesahan RAPBD menjadi perda APBD 2025 selambat-lambatnya 30 November atau satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2024.
Kini legislatif, masih dalam fase ramu-ramu aturan main internalnya yang bakal dileges lewat Tata Tertib atau Tatib hingga kode etik DPRD Bengkulu Utara yang tengah di tahap finalisasi.
BACA JUGA:Penyusunan Tatib, Kode Etik dan AKD Ditargetkan Rampung Dalam Waktu Sebulan
BACA JUGA:Pembahasan Tatib dan Pembentukan AKD Diprediksi Sengit
Kode etik ini, nantinya yang akan menjadi rujukan dari Badan Kehormatan (BK) ketika terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum dewan dalam menyelenggarakan fungsinya sebagai legislator.
Sedangkan tatib akan menjadi dasar sikap dewan, dalam kerja-kerja di lembaga politik. Semisal, soal jumlah kehadiran minimal, sehingga sebuah paripurna bisa digelar lantaran telah kuorum.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Ratu Samban (Unras), Salamun Haris, menyampaikan ramu kode etik hingga tatib yang kini masih bergulir di dewan melalui kelompok kerja atau pokja, merupakan momentum strategis sekaligus menjadi legitimasi kualitas regulasi yang nantinya akan ditelurkan, sehingga nanti tidak hanya menjadi rujukan internal dewan, tapi juga rujukan publik.
BACA JUGA:Penyaluran Dana Insentif Desa Tunggu Pengesahan APBD Perubahan 2024
BACA JUGA:APBD Perubahan 2024 Disahkan, OPD Diminta Cepat Realisasikan Anggaran
"Maka momen finalisasi ini, pastinya memerlukan konsentrasi yang tinggi. Karena pastinya, dibarengi dengan telaah-telaah mendalam yang melibatkan lintas stakeholder," ungkapnya.
Maka kualitas dari produk hukum yang akan ditelurkan, kata Salamun, menjadi legitimasi bagi lembaga politik itu sendiri. Pasalnya, regulasi internal dan aturan main itu, nantinya akan menyuguhkan anatomi regulasi yang akan dituntut dengan konsistensi di tataran praktiknya.
"Ya kita tunggu saja. Karena saat ini, memang masih dalam ranah di sana," jelasnya.