Enggano, Pergeseran Pertama Logistik Pilkada

Rabu 13 Nov 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Masing-masing satker, yakni penyelenggara pemilihan dialokasikan Rp 28,8 miliar dan penyelenggara pengawasan sebesar Rp 10,2 miliar.

Dua bank bakal terlibat dalam penyaluran hibah anggaran kegiatan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Tahun 2024 yang digelar 27 November mendatang itu.

Adalah Bank Rakyat Indonesia atau BRI, rekanan yang digandeng oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Bank Syariah Indonesia atau BSI yang digandeng oleh KPU.

BACA JUGA:Dukungan Menguat, Pasangan Huda-Rahmadi Peluang Menangkan Pilkada Mukomuko

BACA JUGA:DPRD Mukomuko Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Damai

Hibah Tambahan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc

Perlindungan antisipasi kecelakaan kerja, Pemda Bengkulu Utara melalui Badan Kesbangpol menambah anggaran dukungan Pilkada sebesar Rp 65 juta sebagai anggaran BPJS Tenaga Kerja untuk barisan panitia ad hoc yang berkedudukan di kecamatan hingga desa dan kelurahan serta Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Sekda, H Fitriansyah, SSTP, MM menerangkan alokasi tambahan hibah anggaran oleh Pemda melalui Kepala Badan Kesbangpol, untuk mengakomodir keanggotaan BPJS TK panitia adhoc di lingkungan KPUD yang jumlahnya sebanyak 5.999 orang dan badan adhoc di lingkungan Bawaslu sebanyak 951 orang.

"Dukungan lainnya dari pemerintah daerah meliputi sektor perlindungan dalam kecelakaan kerja pada badan adhoc di Pilkada," ungkap Sekda. 

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Damai, Pemkab Mukomuko Rakor Tingkat Kecamatan

BACA JUGA:Hukum dan Media Miliki Peran Penting Ciptakan Pilkada Jurdil

Angka Santunan Kecelakaan Badan Adhoc

Untuk diketahui santunan kecelakaan kerja memastikan adanya perlindungan keselamatan, kesehatannya hingga kematiannya. Nilai santunan yang diberikan dari BPJS TK bisa mencapai Rp 42 juta. 

Beda hal lagi, ketika mengalami kecelakaan ketika melaksanakan pekerjaannya. Kepala BPJS TK Bengkulu Utara, Rozali, menjelaskan, kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak menerima santunan hingga Rp 48 juta. 

Bukan itu saja, ada juga tambahan lagi dengan santunan berkala yang dibayar kumulatif setahun sebesar Rp 12 juta. Utamanya, kata dia, kepada mereka pekerja rentan.  

"Santunan kematian sebesar Rp 42 juta," susulnya, menerang tentang hak kepesertaan dengan status Bukan Penerima Upah (BPU) atau kecelakaan di luar hubungan kerja.

BACA JUGA:Swing Voter, Perlu Diantisipasi Kontestan Pilkada

BACA JUGA:Menyambut Pilkada Serentak, Perusahaan Diminta Berperan Menjaga Kamtibmas

Kategori :