Jaminan Kecelakaan Kerja, Anggaran Pilkada Ditambah Lagi

Jaminan Kecelakaan Kerja, Anggaran Pilkada Ditambah Lagi -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Anggaran hibah Pilkada senilai Rp 39 miliar kepada KPU dan Bawaslu Bengkulu Utara, nyatanya belum mengakomodir kebutuhan antisipatif panitia adhoc di lingkungan penyelenggara pemilihan dan pengawasan elektoral. 

Sementara, secara aturan barisan panitia adhoc yang berkedudukan di kecamatan hingga desa dan kelurahan serta Tempat Pemungutan Suara (TPS), wajib mendapatkan perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja. 

Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Utara, Suryadi, SSTP, M.Si, dibincangi soal dukungan anggaran oleh daerah kepada barisan perpanjangan KPUD dan Bawaslu pada Pilkada 2024, tak menampik soal ini. 

"Benar, daerah mengalokasikan kembali kebutuhan anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan para panitia adhoc baik di lingkungan KPUD dan Bawaslu," kata Suryadi, dibincangi Rabu, 25 September 2024, di kantornya. 

BACA JUGA:Lomba Masak, Dinas Perikanan Salurkan Fish Finder dan Kartu Jaminan Kecelakaan ke Nelayan

BACA JUGA:1.639 Nelayan Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja Dari BPJS Ketenagakerjaan

Menindaklanjuti instruksi pusat, atas anggaran yang pelaksanaannya akan ditindaklanjuti nota kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Pemda Bengkulu Utara diketahui menambah alokasi anggaran ke Badan Kesbangpol via APBD Perubahan. 

"Total anggarannya Rp 65 juta. Dari data yang kami terima, panitia adhoc di lingkungan KPUD sebanyak 5.999 orang. Sedangkan badan adhoc di lingkungan Bawaslu sebanyak 951 orang," jelasnya. 

Lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini menjelaskan landasan hukum dalam dukungan anggaran kali kedua setelah Nota Perjanjian Hibah Anggaran (NPHD) Pilkada yang sudah dilakukan daerah. 

Dia menjelaskan, dasar hukumnya adalah Surat Mendagri Nomor : 400.5.7/4295/SJ, Perihal : Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

BACA JUGA: Rp880 Juta Untuk Bayar Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

BACA JUGA:Lomba Masak, Dinas Perikanan Salurkan Fish Finder dan Kartu Jaminan Kecelakaan ke Nelayan

Surat yang diteken Mendagri Tito Karnavian tersebut bertanggal 3 September 2024. 

Mencermati substansi surat tersebut, Suryadi menerangkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan mencermati NPHD yang telah dilakukan, mendapati kesimpulan daerah harus kembali mengalokasikan dukungan anggaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan