Khusus pekerja, Rozali menjelas, dengan iuran sebesar 16.800 perbulannya, dengan rincian : iuran jaminan kematian 6.800/bulan.
Kemudian iuran jaminan kecelakaan kerja Rp 10 ribu/bulan ini, seorang tenaga kerja berhak menerima santunan lebih besar, ketika kecelakan yang terjadi berhubungan dengan kecelakaan kerja.
Nilai santunan kecelakaan kerja apabila mengakibatkan tenaga kerja meninggal dunia, memiliki rumus 48 bulan x upah minimal yang berlaku yakni sebesar Rp 1.000.000, sehingga totalnya sebesar Rp 48 juta. Ada juga santunan berkala @ Rp 1 juta perbulan yang dibayar langsung 12 juta ke ahli waris, hingga biaya pemakaman.
Dia menyampaikan, pihaknya sudah cukup sering memberikan santunan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, baik dalam tahapan penanganan medis, cacat atau pun meninggal dunia.
BACA JUGA:Linmas Dilarang Terlibat Politik Praktis Pilkada 2024
BACA JUGA:Deteksi Dini Pilkada 2024, Pemkab Mukomuko Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
"Tentunya, ini akan sangat membantu ahli waris yang ditinggalkan dan syarat-syaratnya pun relatif tidak sulit," pungkasnya. (*)