Di Putri Hijau, 4 Desa Ini Usulkan PAW Anggota BPD

Rabu 30 Oct 2024 - 23:01 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sedikitnya, empat desa di Kecamatan Putri Hijau, telah mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) terhadap posisi anggota BPD-nya yang sedang mengalami kekosongan. 

Empat desa itu adalah Desa Karang Tengah, Desa Air Petai, Desa Air Muring dan Desa Air Pandan.

"Masing-masing anggota BPD mereka mengundurkan diri karena lolos PPPK. 

Sehingga keempat desa tersebut hari ini mengusulkan PAW anggota BPD yang baru untuk mengisi kekosongan yang terjadi," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, Rabu, 30 Oktober 2024.

BACA JUGA:Rencana Kerek Pendapatan Perangkat dan BPD

BACA JUGA:Terlibat Politik Praktis, Oknum BPD dan Tenaga Honorer Terancam Sanksi

Dikatakan Gungun, anggota BPD PAW yang baru ini nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD sebelumnya. 

Jika di konversikan dengan penambahan masa jabatan yang baru-baruini terjadi maka ada sisa masa jabatan selama 3 tahun lagi yang akan diteruskan oleh anggota BPD baru.

"Mereka yang PAW akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD lama. 

Jika kita sesuaikan dengan regulasi baru tentang penambahan masa jabatan, mereka masih akan menjabat untuk 3 tahun kedepan," pungkasnya.

BACA JUGA:Dugaan Pembiaran, Apa Kabar Rencana Rapat dengan BPDAS?

BACA JUGA:Secepatnya, Proses PAW Anggota BPD yang Mengundurkan Diri

Selebihnya, diupayakan kata Gungun, proses PAW anggota BPD ini dapat ditindak lanjuti oleh jajaran terkait di kabupaten dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Mengingat lembaga BPD memiliki peran penting dalam proses penyusunan dan pengesahan APBDes di TA 2025.

"Insya Allah sebelum tahun 2024 berakhir, anggota BPD PAW ini bisa dilantik dan langsung bekerja. 

Kategori :