Berstatus ASN PPPK, Anggota BPD Diminta Mundur. Masih Ada yang Nekad Merangkap?

Berstatus ASN PPPK, Anggota BPD Diminta Mundur. Masih Ada yang Nekad Merangkap? -NET -
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tegas, pemerintah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara kembali mengingatkan kepada seluruh anggota BPD.
Terutama anggota BPD yang menyandang status aparatur sipil negara atau ASN sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota BPD.
"Meskipun semula ada pernyataan tetap ingin mengabdi tanpa menerima tunjangan, kita tetap meminta kepada anggota BPD berstatus PPPK untuk mengundurkan diri dari anggota BPD," ujar Camat MSS, Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, Jumat, 17 Januari 2025.
Diakui Sutikno, khusus di Kecamatan MSS saat ini ada satu anggota BPD berstatus PPPK yakni di Desa Karya Pelita.
BACA JUGA:Sertijab, PJ Kades Suka Negara Henti Yarni, Minta Dukungan BPD dan Masyarakat
BACA JUGA:PAW Anggota BPD 4 Desa di Putri Hijau Tunggu SK Bupati
Dan yang bersangkutan kata Sutikno, sudah diimbau untuk segera membuat dan menyerahkan surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai anggota BPD di Desa Karya Pelita.
"Yang bersangkutan sudah kita konfirmasi dan kita minta untuk segera menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada kami.
Selanjutnya surat pengunduran tersebut akan segera kita serahkan ke DPMD Bengkulu Utara," pungkasnya.
Lebih jauh, Sutikno menambahkan, kekosongan anggota BPD yang terjadi nantinya, akan ditindaklanjuti oleh desa dengan melaksanakan proses PAW.
BACA JUGA:BPD Bersama Pemdes Dituntut Melahirkan Produk Hukum Berupa Perdes Resmi Diundangkan
BACA JUGA:Hore, Tunjangan BPD dan Perangkat Desa Naik
"Setelah pengunduran diri dari yang bersangkutan resmi diproses maka kita akan dorong desa untuk segera memproses PAW.
Jika tidak ada penggantinya dari PAW, desa bisa melakukan musyawarah dengan tokoh masyarakat untuk melakukan penunjukan atau mencari penggantinya sesuai wilayah yang diwakili," demikian Sutikno.(*)