"Tujuannya, agar segmen yang dipilih BUMDes, tidak salah. Pembangunan juga sesuai yang direncanakan. Itulah regulasi mengatur, sistem pengawasan dana desa ini termasuk masyarakat. Ini sebagai wujud pemerintahan yang partisipatif," jelasnya.
Mestinya, pengusutan yang dilakukan oleh APH terhadap BUMDes, sudah dapat menjadi pembelajaran penting bagaimana BUMDes di desa yang kelahirannya dibidani oleh desa, bertujuan untuk memberikan tambahan pundi-pundi bagi desa dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Karenanya, sebagai Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP), pihaknya mengimbau untuk tidak serampangan dalam melakukan penyertaan modal dari desa kepada BUMDes.
BACA JUGA:Di Bengkulu! Bapak jadi Kades, Anak jadi Sekdes Diduga Korupsi, Kini Ditahan Polisi
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Tiga Desa Sebagai Calon Desa Anti Korupsi
"Masyarakat, dalam penyelenggaraan pengawasan partisipatif, memiliki posisi yang strategis untuk berkontribusi pelaksanaan program dana desa benar-benar dijalankan on the track," serunya.
Empat Prioritas Dana Desa Tahun 2024
Silaban juga menegasi, aturan main penggunaan dana desa 2024, sudah digamblang Kementerian Desa-PDTT. Lugasnya via Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023.
Beleid tersebut mengatur tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Aturan yang berlaku 1 November 2023 yang artinya harus diterap dalam peraturan kepala daerah, sebagai petunjuk teknis dan operasional penyelenggaraan Dana Desa (DD) Tahun 2024.
BACA JUGA:Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber
BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa
Terdapat empat hal yang menjadi prioritas. Seperti dilugas dalam Pasal 5 mulai dari ayat (1) menjelaskan, rincian pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yakni pemenuhan kebutuhan dasar; terdiri atas:
a. pencegahan dan penurunan stunting di Desa: b. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan d. penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.
Ayat (2) rincian pembangunan sarana dan prasarana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yakni pembangunan sarana dan prasarana Desa; terdiri atas:
a. pembangunan sarana dan prasarana pendataan desa; b. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh;
BACA JUGA:Auditor Kejati Bengkulu Panggil Belasan Saksi Perkara Korupsi Dana BTT
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BUMDes Gardu