c. pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik; d. pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
e. pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi; f. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa;
g. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan h. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
Ayat (3) rincian pengembangan potensi ekonomi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yakni pengembangan potensi ekonomi lokal; terdiri atas:
BACA JUGA:Skandal Korupsi Eks PNPM Vonis, Ada Terdakwa Bisa Meringkuk 6 Tahun di Penjara
BACA JUGA:Desa Menolak Masukan PADes ke APBDes, Celah Untuk Korupsi?
a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan c. pengembangan Desa wisata.
serta ayat (4) Rincian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d yakni pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, terdiri atas rincian:
Dijelaskan juga dalam Bab khusus yakni terkait Publikasi. Seperti dilugas pada Pasal 15, menerangkan, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi PNPM, Eks Ketua dan Bendahara Dituntut Berbeda
BACA JUGA:Perkara Korupsi Gedung PA, Jaksa Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Selanjutnya di Pasal 16 ayat (1) menerangkan, publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. hasil Musyawarah Desa; dan
b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
Pada ayat (2), menerangkan, publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Di Pasal 17 ayat (1) menegasi, Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui sistem informasi Desa, dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa; ayat (2) Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif. (**)