Monarki Kekuasaan di Desa Alarm Kepak Sayap-Sayap Korupsi

Rabu 30 Oct 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Sekadar menginformasikan, strata pengawasan dana desa sebenarnya sudah diatur sejak lama. Salah satunya, ditegaskan lewat Permendagri 73/2020. 

BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BUMDes Gardu

Beleid tersebut menegaskan tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.

Pada pasal 5 sudah mengatur subjek sampai dengan obyek untuk memastikan penyelenggaraan program yang dipayungi UU Undang-Undang Desa yang telah direvisi itu. 

Via aturan turunan tersebut, mengamanahkan pola-pola dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan desa. 

Dana desa yang berkomposisi ragam program, tak terkecuali BUMDes, pengawasannya dilakukan mulai dari Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP), Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sampai dengan masyarakat, sebagai wujud semangat penyelenggaraan pemerintahan partisipatif. 

BACA JUGA:Skandal Korupsi Eks PNPM Vonis, Ada Terdakwa Bisa Meringkuk 6 Tahun di Penjara

BACA JUGA:Desa Menolak Masukan PADes ke APBDes, Celah Untuk Korupsi?

"Laju kewenangan pengawasan itu, harus dikuatkan pula dengan adanya Sistem Informasi Pengawasan. Tujuannya apa? agar publik juga mengetahui kerja-kerja yang telah dilakukan. Ini era keterbukaan bung," Melyan Sori menyeru. 

Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban,SE, M.Si, ketika dibincangi soal ini, menyampaikan upaya mitigasi telah dilakukan secara proporsi. 

Hanya saja, sistem kerja APIP lebih kepada menyajikan laporan-laporan yang bersifat intern yang berfungsi menjadi parameter kebijakan strategis pimpinan di daerah.   

"Secara praktik, peranan investigasi ini sudah berjalan. Walaupun memang perlu dilakukan peningkatan. Baik dari sisi kuantitas hingga kapasitas aparaturnya," jelas Silaban.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi PNPM, Eks Ketua dan Bendahara Dituntut Berbeda

BACA JUGA:Perkara Korupsi Gedung PA, Jaksa Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Selanjutnya, kata dia, adalah soal pertanggungjawaban sampai dengan pengawasan penyelenggara pemerintahan desa, baik program infrastruktur hingga non infrastruktur, termasuk, kata dia adalah soal  penyertaan modal. 

Kategori :