Camat dalam Pengawasan Dana Desa
Inspektur Inspektorat Daerah, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Secara aturan, Camat selaku perpanjangan tangan kepala daerah di wilayah kecamatan, memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan dana desa.
Walau relatif belum berjalan lama, Camat menjadi subyek dalam memverifikasi rancangan APBDes setiap tahunnya yang akan menjadi pakem penyelenggaraan kegiatan anggaran di desa.
Empat lapis skema pengawasan dana desa, telah digamblangkan pemerintah pusat sejak tahun 2020 silam. Eksekusi aturan itu di daerah ini relatif belum begitu lama. Karena sebelumnya, verifikasi APBDes justru dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Strata pengawasan dana desa ditegaskan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.
BACA JUGA:Program Bansos BLT Dana Desa Tuntas, Lanjutan Tahun Depan Tunggu Petunjuk
BACA JUGA:Dana Desa Tahun 2025 Menurun, Berikut Rincian Seluruh Desa di Bengkulu Utara
Inspektur Inspektorat, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, saat dibincangi RU mengatakan, perlunya skrining yang berkualitas sejak pembentukan APBDes.
Sesuai dengan aturannya, Camat memiliki peranan penting dan strategis dalam rancang bangun produk hukum yang nantinya akan menjadi anatomi kegiatan dana desa tahun berikutnya.
"Proses ini yang mesti dilakukan pencermatan secara serius. Begitu juga soal pengawasan. Karena setelah melaksanakan pencermatan R-APBDes, artinya memiliki peranan yang penting pula dalam mencermati tindaklanjut pelaksanaannya," ujar Silaban.
Mitigasi di sektor pencegahan, terus Silaban, sudah sangat penting dalam penyelenggaraan dana desa. Selain memiliki anggaran kumulatif yang tidak sedikit setiap tahunnya, amanah regulasi menugaskan pembangunan dari pinggiran Indonesia melalui dana desa.
BACA JUGA:Dana Desa Cair 100 Persen, Segera Ajukan Dana Tambahan Kinerja DD
BACA JUGA:DPMD Segera Rekomendasikan Pencairan Dana Insentif Dana Desa Tahun 2024
"Kami juga tengah berupaya menghadirkan informasi makro seputar potensi atau celah-celah praktik penyalahgunaan, sebagai upaya mendukung arahan pemerintah dalam melakukan pencegahan," terangnya.
Masih mengulas Permendagri 73/2020, diterangkan pasal 5 sudah mengatur subjek sampai dengan obyek untuk memastikan penyelenggaraan program yang dipayungi UU Undang-Undang Desa yang telah direvisi itu.