Bukan itu saja, ada juga tambahan lagi dengan santunan berkala yang dibayar kumulatif setahun sebesar Rp 12 juta. Utamanya, kata dia, kepada mereka pekerja rentan.
"Perlindungan ini, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada mereka, mulai dari terkait dengan pekerjaan atau pun tidak. Mekanisme BPJS TK mengatur tentang hal ini," kata Achmad Rozali di kantornya.
"Santunan kematian sebesar Rp 42 juta," susulnya, menerang tentang hak kepesertaan dengan status Bukan Penerima Upah (BPU) atau kecelakaan di luar hubungan kerja.
BACA JUGA:Jangan Tunda Berobat, Soal BPJS Bisa Diurus Belakangan
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Ekspos Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
Khusus pekerja, Rozali menjelas, dengan iuran sebesar 16.800 perbulannya, dengan rincian : iuran jaminan kematian 6.800/bulan.
Kemudian iuran jaminan kecelakaan kerja Rp 10 ribu/bulan ini, kata dia, seorang tenaga kerja berhak menerima santunan lebih besar, ketika kecelakan yang terjadi berhubungan dengan kecelakaan kerja.
Nilai santunan kecelakaan kerja apabila mengakibatkan tenaga kerja meninggal dunia, memiliki rumus 48 bulan x upah minimal yang berlaku yakni sebesar Rp 1.000.000, sehingga totalnya sebesar Rp 48 juta. Ada juga santunan berkala @ Rp 1 juta perbulan yang dibayar langsung 12 juta ke ahli waris, hingga biaya pemakaman.
Achmad Rozali kemudian mencerita, dalam sebuah kasus, terjadi kecelakaan kerja sehingga menyebabkan seorang peserta, harus menjalani perawatan medis bertahun-tahun. Pihaknya memberikan perlindungan kepada peserta tersebut.
BACA JUGA:1.639 Nelayan Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja Dari BPJS Ketenagakerjaan
Dia menyampaikan, pihaknya sudah cukup sering memberikan santunan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, baik dalam tahapan penanganan medis, cacat atau pun meninggal dunia.
"Tentunya, ini akan sangat membantu ahli waris yang ditinggalkan dan syarat-syaratnya pun relatif tidak sulit," pungkasnya. (adv)