RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Antisipasi kecelakaan kerja, jajaran panitia ad hoc Pilkada Bengkulu Utara di lingkungan KPUD dan Bawaslu, kini dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Kepesertaan BPJS TK ribuan badan adhoc ini, setelah Pemda Bengkulu Utara kembali mengalokasikan anggaran untuk dukungan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar Rabu, 27 Oktober itu.
Maka, hibah Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024 ini, bertambah nilainya. Dengan alokasi tambahan yang ditempatkan via DPA Badan Kesbangpol itu, maka hibah anggaran yang terkait dengan unsur penyelenggara kontestasi dan pengawasan, hampir Rp 40 miliar.
Khusus penambahan yang dialokasikan lewat APBD Perubahan 2024 ini, daerah kembali mengalokasikan Rp 65.000.000 dengan peruntukkan yang sudah jelas yakni BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA:Jangan Tunda Berobat, Soal BPJS Bisa Diurus Belakangan
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Ekspos Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
Adapun dasar hukum pengalokasian hibah pilkada ini adalah Surat Mendagri Nomor : 400.5.7/4295/SJ, Perihal : Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Surat yang diteken Mendagri Tito Karnavian tersebut bertanggal 3 September 2024.
Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Utara, Suryadi, SSTP, M.Si, menyampaikan surat perjanjian hibah anggaran ini telah dituangkan dalam MoU antara pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Utara.
Dia membenarkan, anggaran antisipatif kecelakaan kerja terhadap barisan perpanjangan KPUD dan Bawaslu pada Pilkada 2024, dikelola sepenuhnya berdasarkan data-data terukur yang telah disampaikan dan diselenggarakan oleh BPJS TK.
"Beberapa waktu lalu, telah dilakukan penandatanganan kerjasamanya," ujar Suryadi.
BACA JUGA:1.639 Nelayan Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja Dari BPJS Ketenagakerjaan
Diketahui, hibah Pilkada 2024 Pemda Bengkulu Utara telah mengalokasikan anggaran dari APBD senilai Rp 39 miliar kepada KPU dan Bawaslu Bengkulu Utara.
Secara aturan barisan panitia ad hoc yang berkedudukan di kecamatan hingga desa dan kelurahan serta Tempat Pemungutan Suara (TPS), wajib mendapatkan perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja.
"Jadi peruntukannya adalah kepada para panitia ad hoc baik di lingkungan KPUD dan Bawaslu," jelasnya lagi.