Meninggal Dunia Saat Bertugas, Santunan Panitia Ad Hoc Pilkada Rp 48 Juta

Senin 21 Oct 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Dia menyampaikan, penggunaan anggaran senilai Rp 65 juta, adalah untuk mengakomodir keanggotaan BPJS TK panitia adhoc di lingkungan KPUD yang jumlahnya sebanyak 5.999 orang dan badan adhoc di lingkungan Bawaslu sebanyak 951 orang.

BACA JUGA:Jangan Tunda Berobat, Soal BPJS Bisa Diurus Belakangan

BACA JUGA:Masyarakat Provinsi Bengkulu Dijamin BPJS Kesehatan

Arsip pada laporan RU pernah menulis, Pemda Bengkulu Utara, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 39 miliar, kepada KPU dan Bawaslu. Kepastiannya, diteken pada injury time tenggat yang diberikan pusat, 10 November 2023. 

Masing-masing satker penyelenggara pemilihan dialokasikan Rp 28,8 miliar dan penyelenggara pengawasan sebesar Rp 10,2 miliar.

Dua bank bakal terlibat dalam penyaluran hibah anggaran kegiatan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Tahun 2024 yang digelar 27 November mendatang itu.

Adalah Bank Rakyat Indonesia atau BRI, rekanan yang digandeng oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Bank Syariah Indonesia atau BSI yang digandeng oleh KPU.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Ekspos Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru

BACA JUGA:Apresiasi Peserta JKN Pada Hari Pelanggan Nasional, Kantor BPJS Kesehatan Bengkulu Utara Lakukan Ini...

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Arga Makmur, Achmad Rozali, menyambut baik langkah dukungan anggaran Pemda Bengkulu Utara, sehingga jajaran badan adhoc di lingkungan penyelenggara kontestasi dan pengawasan Pilkada, kini lebih terlindungi. 

"Dengan kepesertaan ini, perlindungan pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara sudah diakomodir oleh BPJS TK," terangnya, dibincangi usai penandatanganan perjanjian kerja dengan Kepala Kesbangpol Bengkulu Utara. 

RU pernah mengulas soal program santunan kepada pekerja rentan. Banyak yang mengira, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), hanya menjamah mereka yang statusnya pekerja, baik itu birokrat, pegawai BUMN atau swasta. 

Padahal, selain non ASN. Mereka yang memiliki aktivitas sebagai pekerja rentan, seperti nelayan, buruh sampai dengan pekerja kebun yang statusnya Bukan Penerima Upah (BPU), dapat dilindungi keselamatannya, kesehatannya hingga kematiannya. Nilai santunannya, bisa mencapai Rp 42 juta. 

BACA JUGA:DPMD Mukomuko Perjuangkan Dana BPJS Kesehatan Perangkat Desa

BACA JUGA:Dinas Perikanan Usulkan 143 Nelayan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Beda hal lagi, ketika mengalami kecelakaan ketika melaksanakan pekerjaannya. Dijelaskan Rozali, kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak menerima santunan hingga Rp 48 juta. 

Kategori :