BACA JUGA:Auditor Kejati Bengkulu Panggil Belasan Saksi Perkara Korupsi Dana BTT
BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa
Ayat (2) rincian pembangunan sarana dan prasarana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yakni pembangunan sarana dan prasarana Desa; terdiri atas:
a. pembangunan sarana dan prasarana pendataan desa; b. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh;
c. pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik; d. pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
e. pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi; f. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa;
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BUMDes Gardu
BACA JUGA:Skandal Korupsi Eks PNPM Vonis, Ada Terdakwa Bisa Meringkuk 6 Tahun di Penjara
g. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan h. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
Ayat (3) rincian pengembangan potensi ekonomi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yakni pengembangan potensi ekonomi lokal; terdiri atas:
a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan c. pengembangan Desa wisata.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi PNPM, Eks Ketua dan Bendahara Dituntut Berbeda
BACA JUGA:Perkara Korupsi Gedung PA, Jaksa Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
serta ayat (4) Rincian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d yakni pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, terdiri atas rincian:
Dijelaskan juga dalam Bab khusus yakni terkait Publikasi. Seperti dilugas pada Pasal 15, menerangkan, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.